Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Bkn SUARDI KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KAPOLDA RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIAK HULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUARDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KAPOLDA RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIAK HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

D. PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengadakan Persidangan Praperadilan dan memutusnya dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/70/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 16 Juli 2025, atas nama Pemohon yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Memulihkan hak-hak Pemohon dalam harkat serta martabatnya;
  5. Description: aaKiiiii hucopy.jpgMenyatakan tidak sah segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang berkaitan dengan perkara aquo;
  6. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.Description: aaKiiiii hucopy.jpg

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);

Demikianlah permohonan pemeriksaan praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulknya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Bangkinang ,  14 Oktober 2025

                                                           Hormat kami

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

ALI AKBAR SIREGAR, S.H

 

 

                                  MUHAMMAD SYAHRI RAMADHAN, SH., MH

Pihak Dipublikasikan Ya