DALAM PROVISI 
Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah   objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan) PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn  tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo. 
  
DALAM POKOK PERKARA  
 - Menerima perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan   PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
 
 - Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah dan berharga;
 
 - Menyatakan SKST No. 593/174/KI/2009 tertanggal 29 Desember 2009 adalah sah secara hukum;
 
 - Membatalkan Sertifikan Hak Milik Nomor : 7495  atas nama SYAMSURIZAL tertanggal 27 Mei  1991;
 
 - Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN-BKN tanggal 31 Januari 2018 batal demi hukum  karena salah menerapkan hukum;
 
 - Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak PELAWAN atas tanah  yang dimiliki dan dikuasai oleh PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;
 
 - Menyatakan eksekusi terhadap tanah   milik PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;------------------------------------------
 
 - Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas   yang PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad);
 
 - Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;
 
 
   
ATAU 
Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).  |