Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
200/Pdt.G/2025/PN Bkn |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marhaban, S.H | Havidh Pramadika |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Daerah, cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II | 2 | 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar di Bangkinang, selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Pekanbaru-Rengat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum sah bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.085 m?2; berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 870/SKGR/Rp/III/2015, yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kapling VIP No. 25 G dan 26 G, Kabupaten Kampar.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek Jalan Tol, khususnya untuk Nomor Identifikasi Bidang (NIS) 1674 dan 1675.
- Menyatakan secara hukum sah bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai sebagian tanah milik Penggugat seluas 296 m?2; (NIS 1674 dan 1675) tanpa musyawarah, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk segera membayarkan hak ganti rugi tanah milik Penggugat sesuai dengan nilai yang ditentukan.
- Menghukum Tergugat II untuk menyatakan dokumen-dokumen milik Penggugat telah diterima dan dinyatakan lengkap sebagai syarat untuk pembayaran ganti rugi.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Subsider:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |