Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 505 / KPR / 08 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO
Tempat lahir : Pekanbaru
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun 18 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.baru taman arengka indah Rt 003 Rw 011 Kel.sidomulyo barat Kec.Tuah Madani Kota Pekanbaru
Agama : Islam.
Pekerjaan : karywan swasta
Pendidikan : SMK (tidak tamat).
- PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):
- Penyidik : Sejak Tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025.
Penuntut Umum : Sejak Tanggal 13 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025.
Oleh Ketua PN I : Sejak Tanggal 22 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025.
Oleh Ketua PN II : Sejak Tanggal 22 Juli 2025 s/d 20 Agustus 2025
- Penuntut Umum : Sejak Tanggal 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm), pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari selasa tangal 15 April 2025 yang lalu Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) menghubungi Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO saat itu Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) meminta Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli, dan Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) memberi upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO langsung kerumah Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) untuk mengambil dan menghantarkan 2 (dua) paket kecil Narkotika shabu sesuai dengan arahan Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm), setelah itu Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO membawa 2 (dua) bungkus Mnarkotika jenis shabu tersebut ke arah teratak buluh atu disimpang kamping dan sesampainya disimpang kambing Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO melihat seorang laki-laki sedang berdiri di tepi jalan raya dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO bertannya kepadanya “ nunggu pesanan dari bang jupri bang??? “ laki-laki tersebut menjawab “ iya, awak nunggu DJ (Dajup) “ kemudian Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO menyerahkan 2 (dua) bungkus kecil shabu ketangannya sambil berkata “ ini bang, dari DAJUP “ kemudian lelaki-laki tersebut menerimannya dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO juga mengambil uangnya sebesar 200.000,- setelah itu Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO langsung pergi dan kembali kerumah Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) lalu Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO menyerahkan uang 200.000 tersebut dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO diberikan upah antar sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 22.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH yang merupakan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu sedang melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian sekira pukul 23.15 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH mendapat informasi dari masyarakat Desa Kubang Jaya bahwa Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) sedang berada di rumahnya yag beralamat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung menuju lokasi rumah tersebut, dan sesampainya dirumah tersebut Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) yang saat itu sedang dengan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO, selanjutnya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO dan didalam rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 28 (Dua Puluh Delapan) bungkus paket berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak rokok slava yang saat itu disimpan di bawah lemari, selanjutnya di lakukan introgasi Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya yang dibelinya dari Sdr RIZKI (Dpo) di depan kebun binatang Kasang kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selanjuynya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisikan 4 (empat) ball plastik bening serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan No.sim cart : 0897-7528-459 milik Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan No.simcart : 0838-4496-0131 milik Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO. Selanjutnya Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO serta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1238/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram atas nama Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm),Dkk dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 105/60893/2025 Tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram, berat bersih seberat 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 22.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH yang merupakan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu sedang melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian sekira pukul 23.15 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH mendapat informasi dari masyarakat Desa Kubang Jaya bahwa Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) sedang berada di rumahnya yag beralamat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung menuju lokasi rumah tersebut, dan sesampainya dirumah tersebut Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) yang saat itu sedang dengan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO, selanjutnya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO dan didalam rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 28 (Dua Puluh Delapan) bungkus paket berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak rokok slava yang saat itu disimpan di bawah lemari, selanjutnya di lakukan introgasi Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya yang dibelinya dari Sdr RIZKI (Dpo) di depan kebun binatang Kasang kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selanjuynya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisikan 4 (empat) ball plastik bening serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan No.sim cart : 0897-7528-459 milik Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan No.simcart : 0838-4496-0131 milik Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO. Selanjutnya Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Terdakwa NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO serta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1238/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram atas nama Saksi MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm),Dkk dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 105/60893/2025 Tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram, berat bersih seberat 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
Bangkinang, 20 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003 |