Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
228/Pdt.G/2025/PN Bkn | Iskandar | Darmawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2025/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan uraian fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhannya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Kepada Penggugat Yakni Rp.4.050.600,- ( empat juta lima puluh ribu enam ratus rupiah);
Subsidair
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, Mohon
Putusanyang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |