Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2025/PN Bkn Syafrizal SMhK 1.Kantor ATR / Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
2.Kantor Kementreian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafrizal SMhK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMRI. SHSyafrizal SMhK
Tergugat
NoNama
1Kantor ATR / Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
2Kantor Kementreian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa kecuali;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap sisa tanah milik Penggugat seluas 2.000 meter persegi dikalikan dengan harga setempat Rp. 545.000,- permeter pergesi,  yakni sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta rupiah) ; ;
  5. Menghukum agar instansi yang terkait terhadap perkara a quo, untuk dapat mematuhi isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Verzet Banding ataupun Kasasi.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak