Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 592 / KPR / 09 / 2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : JUBILAH Bin KATIMAN
Tempat lahir : simpang damar.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 23 Juni 2004.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Kijang Makmur Rt/ RW /001/007 Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : wiraswasta
Pendidikan : -
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak Tanggal 02 Agustus 2025 s/d Tanggal 21 Agustus 2025.
- Perpanjangan
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 22 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 September 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 29 September 2025 s/d Tanggal 18 Oktober 2025.
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa JUBILAH Bin KATIMAN, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit milik KUD BERKAT LESTARI PLASMA Blok C 19 yang terletak di Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Areal perkebunan kelapa sawit milik KUD BERKAT LESTARI PLASMA Blok C 19 yang terletak di Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Kampar dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Revo 125 warna hitam tanpa No Pol, sesampainya di dalam perkebunan kelapa sawit milik KUD BERKAT LESTARI PLASMA Blok C 19 tersebut, terdakwa langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, namun pada saat bersamaan tindakan terdakwa diketahui oleh Saksi AROM, Saksi MUSLIH dan JOKO SETIONO yang merupakan pihak keamanan Kebun Kelapa Sawit KUD BERKAS LESTARI PLASMA, lalu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit diserahkan ke Pihak Polsek Tapung Hilir.-----------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kelompok KUD BERKAS LESTARI PLASMA mengalami kerugian sebesar Rp 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah dijatuhkan Putusan Pemidanaan dari Pengadilan Negeri Bangkinang dalam Perkara Pencurian, sesuai dengan Putusan Nomor : 283/Pid.C/2025/PN Bkn Tanggal 25 Juli 2025
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------
Bangkinang, 29 September 2025
|
PENUNTUT UMUM
SALMAN ALFARISI, S.H.
Jaksa Muda NIP.19830703 200212 1 008
|
|