| Petitum | 
				DALAM PROVISI: 
  
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
 
 
  
 - Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun yang merugikan Pelawan ataupun Pihak Lain (Masyarakat Pemilik Bidang Tanah) lebih lanjut terkait Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
 
 
  
 - Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
 
 
  
 - Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Pelawan, apabila Terlawan lalai melaksanakan Putusan Provisi ini;
 
 
  
  
  
DALAM POKOK PERKARA  
  
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
 
 
  
 - Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
 
 
  
 - Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
 
 
  
 - Menyatakan demi hukumPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
 
 
  
 - Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebagaimana  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
 
 
  
 - Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Sita Jaminan/Peletakan Sita  sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
 
 
  
 - Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah Masyarakat (Pihak Lain) sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
 
 
  
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
 
 
  
 - Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
 
 
  
Atau ; 
  
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono) dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.  |