Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Bkn 1.SYAHRUL SITORUS
2.HOTDI ARSON PURBA
3.SAHRUN BUTAR-BUTAR
4.OLOAN SIRAIT
5.PURWONO
6.AMRAN
7.SIDDIK
8.JUMIN
9.SUWITO
10.WAHYU
11.JUNAIDI
12.SAIMI
13.SYOPIAN MALIK BUTAR BUTAR
14.SAIDI
15.SUKIRNO
16.SIKUN PRIYADI
17.ARIS RINALDI
18.RUDI
1.Manumpak Saing
2.Siddik Simbolon
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL SITORUS
2HOTDI ARSON PURBA
3SAHRUN BUTAR-BUTAR
4OLOAN SIRAIT
5PURWONO
6AMRAN
7SIDDIK
8JUMIN
9SUWITO
10WAHYU
11JUNAIDI
12SAIMI
13SYOPIAN MALIK BUTAR BUTAR
14SAIDI
15SUKIRNO
16SIKUN PRIYADI
17ARIS RINALDI
18RUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Manumpak Saing
2Siddik Simbolon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan (Derdenverzet) untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan yang benar dan berdasarkan hukum ;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan yang tidak beritikad baik ;

 

  1. Menyatakan gugatan Terlawan I tanggal 20 September 2021 ditolak untuk seluruhnya ;

 

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 51/Pdt.G/2021/PN Bkn tanggal 19 April 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor : 103/PDT/2022/PT PBR tanggal 6 Juli 2022 ;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar biaya Perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tanggung renteng ;

 

 

Atau

 

Bila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak