Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
529/Pid.B/2025/PN Bkn | SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H | RIO SAPUTRA DAULAY ALs RIO Bin AHMAD WARTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 529/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2902/L.4.15/EOH.02/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-523/KPR/09/2025
------- Bahwa ia terdakwa RIO SAPUTRA DAULAY Als RIO Bin AHMAD WARTA bersama-sama dengan Riko, Dian dan Ijun ( Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Sekira jam 04.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di Blok 68 Afdeling IV PT.Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------- Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Sekira jam 00.30 Wib, terakwa RIO SAPUTRA DAULAY Als RIO Bin AHMAD WARTA berjumpa dengan teman-temannya bernama.IJUN, DIAN dan RIKO ( Daftar Pencarian Orang ) di salah satu warung warga yang ada di Desa Sumber Sari Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar, kemudian sdr.IJUN berkata AYOKLAH KERJA.. lalu terdakwa jawab “ AYOKLAH.. begitu juga dengan Dian dan Ijun. Selanjutnya sekitar jam 01.00 Wib terdakwa bersama-sama IJUN, DIAN dan sdr.RIKO menuju kelokasi kebun PT.Arindo I , dan setelah mendekati kebun PT.Ariondo I tepatnya di lahan masyarakat, lalu terdakwa dan teman-temannya mengambil peralatan berupa angkong dan tojok yang sudah di sembunyikan di lahan masyarakat, dan setelah memantau situasi di dekat batas antara lahan PT.Arindo I dengan lahan masyarakat terlihat aman, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Riko, Dian dan Ijun masuk kedalam areal kebun PT.Arindo I dengan berjalan kaki melewati parit batas kebun dan ketika sudah berada di Blok 68 Afdeling IV, tanpa se izin dari pihak PT.Arindo Trisejahtera I, sdr.RIKO mendodos buah kelapa sawit yang ada di pohon kelapa sawit, hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah, setelah buah kelapa sawit tadi jatuh lalu sdr.DIAN mengambil dan mengumpulkan menjadi beberapa tempat yang di letakkan di jalan blok kebun tersebut kemudian terdakwa bersama sdr.IJUN menuju ke lokasi tumpukkan buah kelapa sawit lalu terdakwa menaikkan buah kelapa sawit keatas angkong setelah terisi di dalam angkong selanjutnya sdr.IJUN membawa buah kelapa sawit yang terdakwa isi tadi kearah batas parit kebun dengan lahan masyarakat sesampai di batas lalu buah kelapa sawit di tuangkan di dalam parit itu setelah itu terdakwa dan sdr.IJUN kembali ke lokasi tumpukkan buah kelapa sawit lagi untuk menaikkan kembali buah kelapa sawit keatas angkong dan setelah terisi kemudian di langsir seperti semula kea rah parit batas kebun dengan masyarakat, selanjutnya setelah berhasil mengambil sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) tandan, terdakwa, Sdr.Ijun, Sdr.Riko dan Sdr.Dian masuk kedalam parit tersebut dan menaikkan buah kelapa sawit dan membuangnya kearah lahan masyarakat dengan menggunakan tangan dan tojok, namun ketika sedang sibuk melangsir buah kelapa sawit, perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya diketahui oleh saksi YARMAN LAWOTO dan saksi BRENDI FERARI TAMPUBOLON ( Security PT.Arindo Sejahtera I ) yang sedang melakukan patroli, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan kawan-kawan terdakwa lainnya sdr.DIAN, sdr.RIKO dan sdr.IJUN berhasil melarikan diri. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Elsa Emi Boru Surbakti Als Elsa, pihak PT.Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar mengalami kerugian 97 (Sembilan puluh tujuh) tandan kelapa sawit yang sudah dikonversi ditaksir bernilai lebih kurang sebesar Rp 2.614.500,- (dua juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |