Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) 1.AKUAN alias LEMAN
2.BUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 219/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardi jayaALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH)
Tergugat
NoNama
1AKUAN alias LEMAN
2BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);

 

  1. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 80 (Delapan Puluh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
  2. Menghukum TERGUGAT I supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  + 80 (Delapan Puluh) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak