Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.B/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. TOMI ISKANDAR Bin MURAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 557/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3154/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI ISKANDAR Bin MURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 557 / KPR / 09 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap                     :    TOMI ISKANDAR Bin MURAT.

Tempat lahir                         :    Kotagaro.

Umur/tanggal lahir               :    30 Tahun / 04 April 1995.

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Dusun I Kota Garo RT. 010 RW. 001 Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar

Agama                                 :    Islam.

Pekerjaan                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                           :    SMP (Tidak Tamat).

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN     
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 21 Juli 2025.

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d                    10 Agustus 2025

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025;

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025;

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa TOMI ISKADAR Bin MURAT bersama-sama dengan sdr. BEDUL (Daftar Pencarian Saksi/DPS), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Divisi 3 A Blok 94 E KTK 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT berangkat dari rumahnya di Dusun I Kotagaro RT.010 RW. 001 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar menggunakan sepeda motor menuju ke areal Perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari. Sesampainya di PT. Sekar Bumi Alam Lestari Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT bertemu dengan sdr. BEDUL (DPS) lalu bersama – sama mengambil buah berondolan kelapa sawit. Kemudian, setelah goni milik Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT terisi penuh dan hendak keluar dari PT. Sekar Bumi Alam Lestari sdr. BEDUL (DPS) berkata “KALAU MAU KAU NANTI MENGANGKAT BUAH KELAPA SAWIT BAWA NANTI KERANJANG KEMBALI KESINI, NANTI HASILNYA KITA BAGI DUA.”  Lalu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengatakan “IYA.”  Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR pergi menuju peron yang telah berhasil di ambil terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT untuk dijual. Lalu, pada sekira pukul 18.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT setelah dari peron dan membawa keranjang rotan di peron datang kembali ke PT. Sekar Bumi Alam Lestari di tempat terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT bertemu dengan sdr. BEDUL (DPS). Kemudian, pada sekira pukul 19.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT sampai di PT. Sekar Bumi Alam Lestari dan bertemu dengan sdr. BEDUL (DPS) yang mengatakan “LANGSUNG SAJA MUAT DITEMPAT SEPEDA MOTOR KITA PARKIRKAN TADI, DISITU SUDAH ADA BUAH KELAPA SAWIT.” Lalu, terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengatakan “IYA”. Kemudian, setelah sdr. BEDUL (DPS) berhasil mengambil dan mengumpulkan buah berondolan sawit hasil curian di PT. Sekar Bumi Alam Lestari dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang berada di batang menggunakan egrek, sdr. BEDUL (DPS) pun pergi kearah luar areal Perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari sedangkan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen oleh sdr. BEDUL (DPS) di parit areal kebun PT. Sekar Bumi Alam Lestari lalu menyimpannya di keranjang rotan yang telah dibawa terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT yang berada di atas sepeda motor terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT.---------

 

------- Selanjutnya pada sekira pukul 19.30 WIB Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari yaitu Saksi Sumarno Bin Kalil bersama dengan Saksi Salam Pardamean Siregar dan Saksi Binton BM Sidauruk melaksanakan patroli di Divisi 3 A Blok 94 E KTK 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Lalu, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari melihat 1 (satu) orang laki – laki yaitu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam keranjang sepeda motor di area PT. Sekar Bumi Alam Lestari. Kemudian, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari mengamankan 1 (satu) orang laki laki tersebut yaitu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT. Kemudian di tempat kejadian perkara bersama dengan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah keranjang rotan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam les biru Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBK128RK020339 dan Nomor Mesin : JBK1E-2017637. Kemudian, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam mempertanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut dan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengakui terhadap 6 (enam) tandan buah kelapa sawit merupakan milik PT. Sekar Bumi Alam Lestari yang baru saja dicuri terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT. Setelah diamankan oleh Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari terhadap kejadian pencurian buah kelapa sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari, saksi SUMARNO Bin KALIL melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.-------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Sekar bumi Alam Lestari untuk mengambil sebanyak 6 (enam) Tandan Buah Kelapa Sawit dan mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------

 

------- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Ringan Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawiit milik PT. Sekar Bumi Alam Lestari sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 109/Pid-C/2022/PN. BKN tanggal 24 Juni 2022.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa TOMI ISKADAR Bin MURAT, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Divisi 3 A Blok 94 E KTK 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT berangkat dari rumahnya di Dusun I Kotagaro RT.010 RW. 001 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar menggunakan sepeda motor menuju ke areal Perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari. Sesampainya di PT. Sekar Bumi Alam Lestari Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT bertemu dengan sdr. BEDUL (DPS) lalu bersama – sama mengambil buah berondolan kelapa sawit. Kemudian, setelah goni milik Terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT terisi penuh dan hendak keluar dari PT. Sekar Bumi Alam Lestari sdr. BEDUL (DPS) berkata “KALAU MAU KAU NANTI MENGANGKAT BUAH KELAPA SAWIT BAWA NANTI KERANJANG KEMBALI KESINI, NANTI HASILNYA KITA BAGI DUA.”  Lalu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengatakan “IYA.”  Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR pergi menuju peron yang telah berhasil di ambil terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT untuk dijual. Lalu, pada pukul 18.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT setelah dari peron dan membawa keranjang rotan di peron datang kembali ke PT. Sekar Bumi Alam Lestari di tempat terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT bertemu dengan sdr. BEDUL (DPS). Kemudian, pada pukul 19.00 WIB terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT sampai di PT. Sekar Bumi Alam Lestari dan bertemu dengan                       sdr. BEDUL (DPS) yang mengatakan “LANGSUNG SAJA MUAT DITEMPAT SEPEDA MOTOR KITA PARKIRKAN TADI, DISITU SUDAH ADA BUAH KELAPA SAWIT.” Lalu, terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengatakan “IYA”. Kemudian, setelah sdr. BEDUL (DPS) berhasil mengambil dan mengumpulkan buah berondolan sawit hasil curian di PT. Sekar Bumi Alam Lestari dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang berada di batang menggunakan egrek, sdr. BEDUL (DPS) pun pergi kearah luar areal Perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari sedangkan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen oleh sdr. BEDUL (DPS) di parit areal kebun PT. Sekar Bumi Alam Lestari lalu menyimpannya di keranjang rotan yang telah dibawa terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT yang berada di atas sepeda motor terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT.--------------------------

 

------- Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari yaitu Saksi Sumarno Bin Kalil bersama dengan Saksi Salam Pardamean Siregar dan Saksi Binton BM Sidauruk melaksanakan patroli di Divisi 3 A Blok 94 E KTK 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Lalu, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari melihat 1 (satu) orang laki – laki yaitu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam keranjang sepeda motor di area PT. Sekar Bumi Alam Lestari. Kemudian, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari mengamankan 1 (satu) orang laki laki tersebut yaitu terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT. Kemudian di tempat kejadian perkara bersama dengan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah keranjang rotan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam les biru Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBK128RK020339 dan Nomor Mesin : JBK1E-2017637. Kemudian, Tim Security PT. Sekar Bumi Alam mempertanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut dan terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT mengakui terhadap 6 (enam) tandan buah kelapa sawit merupakan milik PT. Sekar Bumi Alam Lestari yang baru saja dicuri terdakwa TOMI ISKANDAR Bin MURAT. Setelah diamankan oleh Tim Security PT. Sekar Bumi Alam Lestari terhadap kejadian pencurian buah kelapa sawit PT. Sekar Bumi Alam Lestari, saksi SUMARNO Bin KALIL melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.---------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Sekar bumi Alam Lestari untuk mengambil sebanyak 6 (enam) Tandan Buah Kelapa Sawit dan mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------

 

------- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Ringan Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawiit milik PT. Sekar Bumi Alam Lestari sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 109/Pid-C/2022/PN. BKN tanggal 24 Juni 2022.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 25 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA/NIP. 199311152020121016

Pihak Dipublikasikan Ya