Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Bkn Ratna Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Hasibuan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang pemohon uraikan diatas, pemohon memohon kepada bapak/ibu untuk dapat menetapkan suatu hari persidangan dan memnaggil pemohon terlebih dahulu serta memberikan penetapan yang amannya berbunyi sebagai berikut :

  • Mengabulkan permohonan pemohon :
  • Menyatakan bahwa pemohon RATNA HASIBUAN adalah selaku ibu dan sekaligus sebagai wali yang sah dari anak dibawah umur bernama :
  1. NUR KHOLIS RIDWAN lahir di Kota Bangun, pada tanggal 19 Maret 2007

Khusus untuk menanda tangani/kuasa hukum menjaminkan terhadap : Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Kota Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Kampar atas nama RATNA HASIBUAN.

  • Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan wali anak dibawah umur ini kami ajukan, atas perhatian ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak