Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 597 / KPR / 10 / 2025
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY Bin USMAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batu Belah (Bangkinang)
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 12 Desember 1998
|
JenisKelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
TempatTinggal
|
:
|
Jl. Air Tiris RT 003 RW 005 Kel Air Tiris Kec Kanpar Kab Kampar NIK 1401021212980002.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
II. PENAHANAN :
- Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba Polda Riau dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025;
|
- Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025;
- Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 September 2025;
- Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025;
|
- Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke PN Pekanbaru.
|
III. DAKWAAN :
Primair :
------- Bahwa terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dengan cara – cara sebagai berikut : ------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY dihubungi oleh saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dengan mengatakan untuk menbantunya mengantar bibit ke Kota Padang lalu terdakwa bersedia untuk ikut karena keseharian terdakwa adalah supir travel yang mana saat itu terdakwa sedang tidak bekerja , lalu saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN meminta terdakwa untuk mencarikan mobil , selanjutnya terdakwa merental mobil milik saksi ARI FIRMANSYAH ALS ARI yaitu mobil Toyota Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA, setelah mendapatkan kendaraan tersebut terdakwa langsung kerumah saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN setelah sampai dan bertemu dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dan terdakwa stanbay (menunggu didalam Mobil) sedangkan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN langsung memasukan plastic hitam ukuran besar kedalam mobil (tas jinjing warna hitam motif bulatan ) dan diletakan di Kabin belakang sopir lalu saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN berkata “ cu paket ko isi nyo Shabu” lalu terdakwa terkejut namum saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN mengatakan “ Amam cu “ karena terdakwa Yakin dan percaya selanjutnya terdakwa dan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN langsung berangkat menuju daerah Padang dengan rute jalan Cipta Karya Ujung setelah sampai di Desa Teluk kenidai kec Tambang Kab Kampar mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan secara paksa oleh 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui oleh terdakwa kemudian dari dalam mobil turun beberapa orang yaitu saksi Yopi Suwenda , saksi Randa Gustira dan team kemudian para saksi dan Team memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan tas jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dan terhadap terdakwa ditemukan didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/BB/VII/10267/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat kotor 1,6 gram, berat pembungkus 1,3 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,3 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,3 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :
- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
- 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli 2025 dengan nomor LAB : 2297/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli 2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Shabu dari Pekanbaru dengan tujuan kota Padang dan tugas dari para pelaku adalah selaku pengantar dan kurir yang akan menbawa Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau pergi menuju jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar, kemudian Team curiga terhadap 1 (satu) unit mobil Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA lalu Team menyerempet mobil dan memerintahkan mobil tersebut untuk berhenti setelah berhenti saksi Yopi Suwenda dan saksi Randa Gustira beserta team memeriksa mobil tersebut dan ditemukan tas jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dan terhadap terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/BB/VII/10267/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat kotor 1,6 gram, berat pembungkus 1,3 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,3 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,3 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :
- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
- 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli 2025 dengan nomor LAB : 2297/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli 2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. ------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
Bangkinang, 06 Oktober 2025
Penuntut Umum
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, SH
Ajun Jaksa
Nip. 1994102710941003
YUDHA SUNARTA SUIR, SH. MH
Ajun Jaksa
NIP. 19931115 202012 1 016 |