Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.B/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 571/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3188/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-574/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap                : ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL

Tempat Lahir                    : Pekanbaru;

Umur/Tanggal lahir          : 39 Tahun / 23 Mei 1986;

Jenis Kelamin                  : Laki-Laki;

Kebangsaan                     : Indonesia;

Tempat tinggal                             : Jalan Lembah Damai RT 003 RW 001 Kelurahan Lembah Damai

                                          Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru;

Agama                             : Islam;

Pekerjaan                         : Wiraswasta;

Pendidikan                       : SMA (Tamat)

  1. PENAHANAN

Penyidik                           : Rutan, Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 22 Agustus 2025;

Perpanjangan PU            : Rutan, Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d 01 Oktober 2025;

Penuntut Umum              : Rutan, Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 11 Oktober 2025

 

C. DAKWAAN

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL bersama-sama dengan Saksi RIO TATO (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Berawal hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025  sekira pukul 09.00 WIB, Saudara RIO TATO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Selanjutnya, Saudara RIO TATO (DPO) bersama dengan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah kunci Pas Y 3 lubang berangkat menuju arah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam milik Saudara RIO TATO (DPO). Sesampainya Terdakwa dan Saudara RIO TATO (DPO) di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Terdakwa melihat ada sepeda motor merek Honda warna merah hitam dengan nopol BM 2221 OZ No. rangka MH1JBP114JK648326 no mesin JBP1E1647882 yang  terparkir di teras rumah Saksi MUHAMMAD SUTADI. Terdakwa lalu mendekati teras rumah Saksi MUHAMMAD SUTADI sementara Saudara RIO TATO (DPO) menunggu di atas sepeda milik motornya sambil melihat situasi sekitar. Kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah tersebut, setelah memastikan tidak ada tanggapan, Terdakwa lalu mendekati sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah, memegang stang sepeda motor tersebut dan memegang kunci kontak. Pada saat Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah, Saksi ASMIL A’ZAM yang melihat perbuatan Terdakwa langsung memberhentikan perbuatan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong. Terdakwa berusaha melarikan diri namun Saksi MUHAMMAD SUTADI yang merupakan pemilik motor berlari keluar dari rumah dan tak lama kemudian warga lain pun berdatangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Saudara RIO TATO (DPO) berhasil melarikan diri. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Tapung untuk diproses lebih lanjut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL pada hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025  sekira pukul 09.00 WIB, Saudara RIO TATO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Selanjutnya, Saudara RIO TATO (DPO) bersama dengan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah kunci Pas Y 3 lubang berangkat menuju arah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam milik Saudara RIO TATO (DPO). Sesampainya Terdakwa dan Saudara RIO TATO (DPO) di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Terdakwa melihat ada sepeda motor merek Honda warna merah hitam dengan nopol BM 2221 OZ No. rangka MH1JBP114JK648326 no mesin JBP1E1647882 yang  terparkir di teras rumah Saksi MUHAMMAD SUTADI. Terdakwa lalu mendekati teras rumah Saksi MUHAMMAD SUTADI sementara Saudara RIO TATO (DPO) menunggu di atas sepeda milik motornya sambil melihat situasi sekitar. Kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah tersebut, setelah memastikan tidak ada tanggapan, Terdakwa lalu mendekati sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah, memegang stang sepeda motor tersebut dan memegang kunci kontak. Pada saat Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah, Saksi ASMIL A’ZAM yang melihat perbuatan Terdakwa langsung memberhentikan perbuatan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong. Terdakwa berusaha melarikan diri namun Saksi MUHAMMAD SUTADI yang merupakan pemilik motor berlari keluar dari rumah dan tak lama kemudian warga lain pun berdatangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Saudara RIO TATO (DPO) berhasil melarikan diri. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Tapung untuk diproses lebih lanjut.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 29 September 2025

 

       

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

      JODHI KURNIAWAN, S.H

 AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya