Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 582 /KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
KARIMAN IBRAHIM Als KARIM Bin BUSTARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Petas
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun/ 18 Mei 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Teratak Buluh Kampung Petas RT 001 RW 002 Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK/sederajat (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
1.
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 29 Juli 2025
|
|
2.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-------------Bahwa Terdakwa KARIMAN IBRAHIM Als KARIM Bin BUSTARI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau tahun 2025 tepatnya di Pinggir Jalan Kampung Petas Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa berjalan kaki melewati di Jalan Kampung Petas Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah terparkir di pinggir jalan tersebut melihat hal tersebut lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian melihat pada bagian dashboard sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet berwarna merah jambu (pink) kemudian Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut lalu melarikan diri ke arah sebuah kebun sawit yang berada di belakang Kampung Petas Desa Teratak Buluh Kecamatann Siak Hulu Kabupaten Kampar selanjutnya sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa membuka dompet tersebut kemudian menghitung jumlah uang di dalam dompet tersebut berjumlah Rp 4.617.000,- (empat juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa masukkan uang tersebut ke dalam kantong plastik lalu Terdakwa simpan di bawah pelepah sawit lalu terhadap 1 (satu) buah dompet berwarna merah jambu tersebut Terdakwa buang di dalam kebun sawit tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa kembali ke dalam kebun sawit tersebut mengambil uang di dalam kantong plastik yang disembunyikan Terdakwa sebelumnya tersebut kemudian uang tersebut habis digunakan Terdakwa untuk makan, membeli rokok, dan judi online;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SANTI ROHANI Als SANTI Binti INDUN mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 4.617.000,- (empat juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 29 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 19961230 202203 2 006
|
|