Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.B/2025/PN Bkn BRANDO PARDEDE ARI PANDOKO DAMANIK ALS MANIK BIN ASMAWI DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 540/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2998/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PANDOKO DAMANIK ALS MANIK BIN ASMAWI DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-551/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

 

Tempat lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan/Kewarganegaraan

     Tempat tinggal

      

 

 

Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

ARI PANDOKO DAMANIK Als MANIK Bin ASMAWI DAMANIK

Padang Mahondang

30 Tahun/28 Oktober 1997

Laki-Laki

Indonesia

Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar / Jl. Cempaka Huta I Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara

Islam

Wiraswasta

SD (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:          
        1. PENANGKAPAN
        2. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 17 Juli 2025.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ARI PANDOKO DAMANIK Als MANIK Bin ASMAWI DAMANIK

pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) di Kubang Keramat Sakti RT.001/RW.002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa ARI PANDOKO DAMANIK Als MANIK Bin ASMAWI DAMANIK menghubungi saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm)  untuk meminta saksi korban mencarikan mobil rental yang akan dipergunakan oleh terdakwa, lalu sekira Pukul  18.30 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar  dan menyampaikan mobil rental yang diminta oleh terdakwa tidak tersedia, lalu terdakwa yang mengetahui saksi korban memiliki mobil meminta saksi korban meminjamkan mobil milik saksi korban dan saksi korban menyepakati untuk meminjamkan mobil milik saksi korban kepada terdakwa dengan kesepakatan terdakwa meminjam selama 2 (dua) hari yaitu sejak tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2025 dan terdakwa mengganti oli serta mengisi minyak mobil milik saksi korban, lalu sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Warna Merah dengan Nomor Polisi BA 6206 WE secara beriringan dengan saksi korban pergi menuju rumah saksi korban dan setelah sampai di rumah saksi korban, saksi korban menyerahkan kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban dan meninggalkan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Warna Merah dengan Nomor Polisi BA 6206 WE yang dikendarai oleh terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil milik saksi korban pergi menuju Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, lalu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, lalu sekira Pukul 13.00 WIB di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban kepada SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp.31.000.000, (tiga puluh satu juta rupiah), lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari SARAGIH (DPO) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban kepada SARAGIH (DPO) dan terhadap uang gadai tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, lalu pada tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 WIB di Kabupaten Tanah Karo datang saksi korban dan mengamankan terdakwa, lalu membawa saksi korban ke Polres Tanah Karo, selanjutnya datang Anggota Polsek Siak Hulu dan membawa terdakwa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) adalah untuk digadai dan hasil penggadaian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa ARI PANDOKO DAMANIK Als MANIK Bin ASMAWI DAMANIK

pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) di Kubang Keramat Sakti RT.001/RW.002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa ARI PANDOKO DAMANIK Als MANIK Bin ASMAWI DAMANIK menghubungi saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm)  untuk meminta saksi korban mencarikan mobil rental yang akan dipergunakan oleh terdakwa, lalu sekira Pukul  18.30 WIB saksi korban datang ke rumah terdakwa di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar  dan menyampaikan mobil rental yang diminta oleh terdakwa tidak tersedia, lalu terdakwa yang mengetahui saksi korban memiliki mobil dan hubungan pertemanan yang baik meminta saksi korban meminjamkan mobil milik saksi korban tanpa memberitahukan terdakwa yang hendak berpindah tempat tinggal, lalu terdakwa meminjam mobil saksi korban selama 2 (dua) hari yaitu sejak tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2025 yang mana sebenarnya terdakwa akan menggadaikan mobil saksi korban tersebut, lalu saksi korban yang merasa berteman baik dengan terdakwa menyepakati untuk meminjamkan mobil milik saksi korban kepada terdakwa dengan kesepakatan terdakwa meminjam selama 2 (dua) hari dan terdakwa mengganti oli serta mengisi minyak mobil milik saksi korban, lalu sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Warna Merah dengan Nomor Polisi BA 6206 WE secara beriringan dengan saksi korban pergi menuju rumah saksi korban dan setelah sampai di rumah saksi korban, saksi korban menyerahkan kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban dan meninggalkan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Warna Merah dengan Nomor Polisi BA 6206 WE yang dikendarai oleh terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil milik saksi korban pergi menuju Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, lalu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, lalu sekira Pukul 13.00 WIB di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban kepada SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp.31.000.000, (tiga puluh satu juta rupiah), lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari SARAGIH (DPO) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban kepada SARAGIH (DPO) dan terhadap uang gadai tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, lalu pada tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 WIB di Kabupaten Tanah Karo datang saksi korban dan mengamankan terdakwa, lalu membawa saksi korban ke Polres Tanah Karo, selanjutnya datang Anggota Polsek Siak Hulu dan membawa terdakwa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) adalah untuk mendapatkan 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna hitam dengan nopol BM 1329 NM. No Rangka MHFE2CJ3J9K016795 No. Mesin DBE5637 milik saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) dan menggadaikan mobil tersebut dan hasil penggadaian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SOHALI Als ALI Bin SOBIRIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 11 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

    Ajun Jaksa/NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya