Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mcIhon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadiii dan memutus gugatan ini. Dan seianjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah
Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa
syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinaIty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.548.044,- ( TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.787.839,- ( TIGA BELAS JUTA TUIUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 17.760.205,- ( TUJUH BELAS JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU DU A RATUS LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuJh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidal< melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pc)kok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
pelunasan pembayaran
Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain motIon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|