Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bkn 1.Zakri
2.Emi Susanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zakri
2Emi Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan pemohon Sebagai Kuasa dari anak Pemohon yang Bernama M Luhfy Syahpoetra, yang mana masih dibawah umur untuk melakukan Tindakan Hukum Perwalian Khusus Menandatangani Akta Kuasa untuk menjual dan/atau Akta Pelepasan hak terhadap sebidang tanah  yang berisikan kebun sawit, yaitu : Tanah seluas 15.870 M2, di Desa Gunung Sahilan Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar, Prov. Riau dengan alas berupa Sertifikat Hak Milik No : 00702/Kampar, tanggal penerbitan Sertifikat 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar.
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohonan SUBSIDER : Apabila Hakim/Pengadilan berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Demikinalah permohonan ini Pemohon ajukan, sebelum dan sesudahnya Pemohon mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak