Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Bkn Helmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Helmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon

mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon sebagai berikut:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Anak Kandung Pemohon untuk merubah nama Anak Kandung Pemohon dari MUHAMMAD ALLAHU AKBAR menjadi MUHAMMAD AKBAR untuk menghindari dan mengantisipasi gangguan mental/psikis Anak Kandung Pemohon dikemudian hari, sesuai dengan amanat Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; atau

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya          (Ex Aequo et Bono). Demikian Permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini, Pemohonan menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya