Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3259/L.4.15/ENZ.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM- 586/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap          

 :

DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN

Tempat lahir

 :

Siabu

Umur/Tanggal lahir

 :

32 Tahun / 13 Desember 1992;

Jenis Kelamin

 :

Laki-laki;

Kebangsaan

 :

Indonesia;

Tempat tinggal

 :

Dusun Muaro Siabu RT 003 RW 005 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar;

Agama

 :

Islam;

Pekerjaan

 :

Wiraswasta;

Pendidikan

 :

SMK (Tamat).

 B. . PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

:

Rutan, Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025;

Rutan, Sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025;

Rutan, Sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 25 September 2025;

Rutan, Sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025;

 

 C. DAKWAAN

PERTAMA:

------------ Bahwa Terdakwa DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN bersama-sama dengan Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT dan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kampung Terandam Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa meminjam uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR untuk membeli narkotika jenis shabu dari Saudara DONI (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain, dimana terhadap uang yang dipinjamkan oleh Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR kepada Terdakwa akan dikembalikan oleh Terdakwa dan Terdakwa akan memberikan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR paket narkotika jenis shabu secara gratis. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Kampung Terandam Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru untuk bertemu Saudara DONI (DPO) dan melakukan transaksi narkotika. Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang sedang bersama Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dihampiri oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ingin membeli narkotika jenis Shabu dari Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali meminjam uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR untuk membeli narkotika jenis shabu dari Saudara DONI (DPO) dengan menjanjikan akan mengembalikan uang Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR dan memberikannya paket narkotika jenis shabu secara gratis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk memberikan uang pembelian Narkotika jenis Shabu yang telah Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT beli dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekaligus untuk membeli kembali Narkotika jenis Shabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT mendatangi Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR untuk memberikan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atas pembelian Narkotika jenis Shabu yang telah Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT beli dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. Kemudian Terdakwa, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT, dan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR mengonsumsi Narkotika jenis Shabu selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, lalu Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT pun pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.50 WIB, Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR yang sedang bermain handphone di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI yang bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR. Melihat kedatangan Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI, Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika yang dan 1 (satu) alat hisap / bong dan berlari ke dapur, dimana Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI. Kemudian terhadap rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JONI ASMARA yang merupakan perangkat desa setempat, dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu buah korek apik gas, uang tunai Rp. 600.000,-  (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor Simcard 082192760204 dan 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna Merah dengan nomor Simcard 082162708526. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR dimana Terdakwa mengakui bahwa uang tunai Rp. 600.000,-  (enam ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang dari transaksi Narkotika jenis  Shabu yang diberikan oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT. Kemudian Terdakwa, Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR, berserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 149/60893/2025 Tanggal 24 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.24 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0152 tanggal 10 Juni 2025, atas nama tersangka DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN, RISNALDO Als EDO Bin NUSAR dan ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN bersama-sama dengan Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT dan Saksi RISNALDO Als EDO Bin NUSAR (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.50 WIB, atau pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR yang sedang bermain handphone di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI yang bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR. Melihat kedatangan Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI, Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika yang dan 1 (satu) alat hisap / bong dan berlari ke dapur, dimana Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI. Kemudian terhadap rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JONI ASMARA yang merupakan perangkat desa setempat, dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu buah korek apik gas, uang tunai Rp. 600.000,-  (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor Simcard 082192760204 dan 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna Merah dengan nomor Simcard 082162708526. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR dimana Terdakwa mengakui bahwa uang tunai Rp. 600.000,-  (enam ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang dari transaksi Narkotika jenis  Shabu yang diberikan oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT. Kemudian Terdakwa, Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR, berserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 149/60893/2025 Tanggal 24 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.24 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0152 tanggal 10 Juni 2025, atas nama tersangka DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN, RISNALDO Als EDO Bin NUSAR dan ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 02 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya