Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Sdr. Syafruddin selaku penjual tidak lagi diketahui keberadaannya;
3. Menyatakan Pemohon berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 09876 yang semula atas nama Syafruddin menjadi Tri Apri Yanto;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et bono).
Demikianlah permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang kami ucapkan terima kasih. |