Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Gugatan Sederhana untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00120626.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 24 Mei 2023 No.Kontrak:8071220230500023 yang dibuat Notaris TRI HELITA RAHAYU, S.H,. M.,Kn. Berkedudukan di riau adalah sah;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT yang tidak membayarkan sisa utang selama sisa 37 bulan beserta denda adalah merupakan Cidera janji atau Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT Untuk segera Membayarkan Hutang angsuran 37 bulan Yakni Sebesar Rp.318.200.000; (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Serta Berupa Denda Sebesar Rp.175.096.000; (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) sehingga di totalkan hutang pokok beserta denda yakni sebesar Rp. 493.296.000; (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) Untuk dibayarkan TERGUGAT Seketika dan sekaligus pada saat Putusan dibacakan.
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT Berupa Usaha Kebun Sawit dan Angkutan Sawit TERGUGAT yang terletak diwilayah Desa Kijang Rejo berdasarkan Surat Keterangan Usaha No: 581/KR-PEM/181 Atas nama TERGUGAT yang dikeluarkan di Kijang Rejo tertanggal 17 Mei 2023;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan Eksekusi kendaraan yang menjadi Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi COLD FE 74 HD, Warna: Kuning Kombinasi, No. Rangka: MHMFFE74P5EK135724, No. mesin: 4D34TK03619 No. Polisi: G 1589 HJ tahun 2014 Atas Nama: Kasmori apabila dikemudian hari saat Putusan dibacakan Unit Tersebut diketemukan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum yang timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR :
Atau Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Et bono).
|