Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Bth/2025/PN Bkn | 1.CHANDRA SULIENTO alias CANDA SULIANTO 2.TAN CUN LEE 3.SUNARIO KUSTANTO 4.RENNY KUSNIATY 5.DEDDY HENDANA alias DEDY HENDANA |
1.YAYASAN RIAU MADANI 2.EDI KURNIAWAN |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Bth/2025/PN Bkn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Para Pembantah/Pelawan mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili derden verset ini supaya dapat memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Para Pembantah/Pelawan seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pembantah/Pelawan adalah Para Pembantah/Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa Para Pembantah/Pelawan adalah pemegang hak dan pembeli yang beritikad baik terhadap sebagian dari objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn dengan uraian masing-masing sebagai berikut :
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn tidak dapat dilaksanakan/diekesekusi (Non Eksekutabel), sepanjang terhadap tanah-tanah kepunyaan Para Pembantah/Pelawan; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad); 7. Memerintahkan Terbantah I/Terlawan I dan Terbantah II/Terlawan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo; 8. Menghukum Para Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |