Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2025/PN Bkn 1.CHANDRA SULIENTO alias CANDA SULIANTO
2.TAN CUN LEE
3.SUNARIO KUSTANTO
4.RENNY KUSNIATY
5.DEDDY HENDANA alias DEDY HENDANA
1.YAYASAN RIAU MADANI
2.EDI KURNIAWAN
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA SULIENTO alias CANDA SULIANTO
2TAN CUN LEE
3SUNARIO KUSTANTO
4RENNY KUSNIATY
5DEDDY HENDANA alias DEDY HENDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
2EDI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Para Pembantah/Pelawan mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili derden verset ini supaya dapat memutuskan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Para Pembantah/Pelawan seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Pembantah/Pelawan adalah Para Pembantah/Pelawan yang baik dan benar;

3.    Menyatakan bahwa Para Pembantah/Pelawan adalah pemegang hak dan pembeli yang beritikad baik terhadap sebagian dari objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn dengan uraian masing-masing sebagai berikut :
a.    Pembantah I/Pelawan I  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar;
b.    Pembantah II/Pelawan II  seluas 20 (Dua puluh) hektar;
c.    Pembantah III/Pelawan III  seluas 66 (Enam puluh enam) hektar;
d.    Pembantah IV/Pelawan IV  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar;
e.    Pembantah V/Pelawan V  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar:


4.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn, berikut segala turunannya yaitu Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Sita/2024/PN BKn juncto Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn tanggal 4 Maret 2025 yang dibacakan Juru Sita pada tanggal 11 Maret 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, sepanjang terhadap tanah-tanah kepunyaan Para Pembantah/Pelawan;

5.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn tidak dapat dilaksanakan/diekesekusi (Non Eksekutabel), sepanjang terhadap tanah-tanah kepunyaan Para Pembantah/Pelawan;

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad);

7.    Memerintahkan Terbantah I/Terlawan I dan Terbantah II/Terlawan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo;

8.    Menghukum Para Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak