Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. FERI IRWANTO Als FERI Bin AMRIZAL EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 604/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3366/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI IRWANTO Als FERI Bin AMRIZAL EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 599 / KPR / 10 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA        

 

Nama lengkap                       :    FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI.

Tempat lahir                         :    Pekanbaru.

Umur/tanggal lahir                :    37 Tahun / 19 Juli 1988.

Jenis kelamin                        :    Laki-laki.

Kebangsaan                          :    Indonesia.

Tempat tinggal                      :    Jl. Sei Duku RT.004 RW.007 Kel. Tanjung Rhu Kec. Lima Puluh Kota, Pekanbaru

Agama                                  :    Islam

Pekerjaan                              :    Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan                            :    SMP.

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN    
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

 :

 :

 

:

Tanggal 08 Agustus 2025 s/d 09 Agustus 2025.

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d 07 Oktober 2025;

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025;

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  bersama-sama dengan ADE INAMA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Blok E No 9 Dusun III Durian Tandang RT.004 RW.003 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuha rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di sitiu tidak dikethaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB yang saat itu Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  dan sdr. ADE INAMA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) duduk di warung kopi di Pasar Pusat Pekanbaru. Kemudian, sdr. ADE INAMA (DPS) mengajak Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  untuk mencuri sepeda motor dengan sdr. ADE INAMA mengatakan “IKUT YOK?” dan Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  mengatakan “NGAPAIN?” dan sdr. ADE INAMA mengatakan “CURI MOTOR” dan Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  mengatakan “OK.” Kemudian, Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  bersama dengan sdr. ADE INAMA (DPS) pergi kearah Panam di Simpang Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Blok E No. 9 Dusun III Durian Tandang RT.004/RW.003 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar. Lalu, sesampainya di Simpang Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Blok E No. 9 Dusun III Durian Tandang RT.004/RW.003 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  menunggu di Pos Satpam Simpang Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Kec. Tambang Kab. Kampar diatas motor Beat milik sdr. ADE INAMA (DPS) sedangkan sdr. ADE INAMA (DPS) pergi berjalan kaki dan menjadi eksekutor dalam mengambil Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan No Pol BM 5850 AAO dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ556940 dan Nomor Mesin G3E4E-1426213 a.n. ADI SAPUTRA di teras rumah milik ADI SAPUTRA ALS ADI BIN SAMSIWIR. Kemudian, sekitar 15 (lima belas) menit sdr. ADE INAMA (DPS) datang membawa Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan No Pol BM 5850 AAO dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ556940 dan Nomor Mesin G3E4E-1426213. Lalu, terhadap motor yang telah diambil yaitu Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan No Pol BM 5850 AAO dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ556940 dan Nomor Mesin G3E4E-1426213 a.n. ADI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  sedangkan sdr. ADE INAMA (DPS) membawa motor beat miliknya dan keluar bersama – sama dari Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Blok E No. 9 Dusun III Durian Tandang RT.004/RW.003 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.

 

------- Selanjutnya, pada saat di tengah jalan Simpang Empat Desa Tarai Bangun Terdakwa                        PERI IRWANTO ALS PERI BIN AMRIZAL EFENDI membawa motor yang diambil yaitu Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan No Pol BM 5850 AAO dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ556940 dan Nomor Mesin G3E4E-1426213 a.n. ADI SAPUTRA terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  dipepet oleh 1 (satu) orang laki -laki dengan sepeda motor mengatakan “WOI INI MOTOR ADIKKU” lalu menendang sepeda motor hingga terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  terjatuh kearah kiri jalan. Kemudian laki – laki tersebut berteriak “CURANMOR CURANMOR” saat itu terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  kabur kearah jalan suka karya dan berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga. Beberapa saat kemudian, Terdakwa FERI IRWANTO ALS FERI BIN AMRIZAL EFENDI  bersama dengan barang bukti dijemput oleh Kepolisian Sektor Tambang dan dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari sdr. ADI SAPUTRA untuk mengambil Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan No Pol BM 5850 AAO dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ556940 dan Nomor Mesin G3E4E-1426213 a.n. ADI SAPUTRA dan mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,00 (Sembilan Belas Juta Rupiah) tersebut;-

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 20 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA/NIP. 199311152020121016.

Pihak Dipublikasikan Ya