| Petitum Permohonan | 1Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 Kepada Yth :
 Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
 Di –
 BANGKINANG
 Hal : Permohonan Praperadilan.
 Dengan Hormat,
 Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1. ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH
 2. ALI HUSIN NASUTION, SH
 3. Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH.
 Advokat / Pengacara pada kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH &
 ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek
 Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 Kelurahan Tangkerang Barat,
 Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, Handphone
 081371449289/ 085207867444. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober
 2023, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam mewakili
 kepentingan hukum dari:
 1. Nama
 Tempat, tgl. Lahir
 Pekerjaan
 Alamat
 NIK
 :
 :
 :
 :
 :
 PARIANTO;
 Tani Makmur, 28 – 12 – 1981 / 42 tahun,
 Wiraswasta;
 RT/RW 025/009 Desa Buluh Rampai, Kecamatan
 Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,
 1402062812810002.
 selanjutnya disebut sebagai ......................................................... PEMOHON I.
 2. Nama
 Tempat, tgl. Lahir
 Pekerjaan
 Alamat
 :
 :
 :
 :
 JENNI TARIGAN
 Sibolangit, 31 – 01 – 1976 / 47 tahun,
 Petani/ Pekebun;
 RT/RW 006/002 Desa Pasir Makmur, Kecamatan
 2Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 NIK :
 Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi
 Riau,
 1406073101760001.
 selanjutnya disebut sebagai .................................................. PEMOHON II.
 Selanjutnya Pemohoin I dan Pemohon II disebut PARA PEMOHON
 Para Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
 KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ( DLHK )
 PROVINSI RIAU
 Cq. SATUAN POLISI KEHUTANAN.
 yang berlamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru
 Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ TERMOHON.
 Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengajukan
 Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
 A. Tentang Kronologis Peristiwa :
 1. Bahwa lokasi lahan tempat kejadian perkara merupakan areal tanah ulayat
 Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi
 Riau, Pemiliknya RAJA KERAJAAN RANTAU KAMPAR KIRI bermaksud akan
 mengelola lahan seluas 60 ( enam puluh ) Ha. maka diserahkanlah kepada
 Hendra Supriadi sebagai penanggung jawab pengelolaan dilapangan, termasuk
 mencari tenaga kerja untuk melakukan pembukaan lahan areal tanah ulayat
 Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan;
 2. Bahwa Raja Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan yang dijabat oleh
 H.T.M. NIZAR, SH. MHum. Memberikan kuasa kepada T. SASLI HERMAN.
 TS. Dan kawan – kawan untuk mengelola dan menguasai tanah ulayat seluas
 60 Ha. Yang berlokasi di lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar
 Kiri Gunung Sahilan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan
 dengan nomor surat 469.1/Kerajaan.RTK/X/2019/96 tanggal 1 Oktober 2019,
 3. Berbekal dengan Surat Kuasa tersebut T. SASLI HERMAN. TS. Meminta kepada
 Hendra Supriadi Untuk mencarikan alat berat excavator untuk membersihkan
 lahan yang 60 Hektar;
 3Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 4. Bahwa selanjutnya Hendra Supriadi meminta kepada Amrianto Tanjung untuk
 mencari alat berat berupa Excavator untuk melakukan Steking ( pembersihan )
 lahan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan;
 5. Bahwa Amrianto Tanjung menghubungkan Hendra Supriadi dengan Pemohon
 I dan Pemohon II, sehingga terjadi kesepakatan antara Hendra Supriadi
 dengan Pemohon I dan Pemohon II tentang pembersihan lahan areal seluas
 60 Hektar tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan dengan
 menggunakan alat Excavator Pemohon I dan Pemohon II yang mana mnunjuk
 Amrianto Tanjung selaku penanggung jawab dan pengawas alat berat bekerja
 sesuai kesepakatan Termohon I dan Termohon II dengan Hendra Supriadi;
 6. Bahwa pada bulan Mei 2023 Pemohon I dan Pemohon II memulai melakukan
 pekerjaan dengan dua orang Operator di lahan areal tanah ulayat Kerajaan
 Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan sesuai dengan kesepakatan kerja dengan
 menggugakan alat excavator ;
 1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan
 nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik
 Pemohon I,
 2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
 nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik
 Pemohon II,
 7. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 Termohon melakukan Penyitaan kedua alat
 berat milik Pemohon I dan Pemohon II dengan alasan bahwa lahan areal
 tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan yang sedang
 dikerjakan, yang menurut Termohon berada di Kawasan Hutan areal yang
 diberikan izin oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
 Indonesia kepada LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan
 Darussalam;
 8. Bahwa setelah melakukan penyitaan kedua Alat berat tersebut, Termohon
 memberikan tanda penerimaan kedua alatberat excavator milik Pemohon I
 dan Pemohon II berupa Surat Tanda penerimaan pada tanggal masing-masing
 16 juli 2023 kepada Pemohon I dan Pemohon II, atas nama yang menerima
 surat tanda penerimaan tersebut adalah masing masing operator alat excavator
 yang bernama SUHERMAN Bin SUKINO dengan jenis excavator merek
 HITACI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan nomor rangka : ATK-003683
 yang merupakan excavator milik Pemohon I dan operator alat excavator yang
 bernama SAPUAN Bin SURASA dengan jenis excavator merek KOMATSU
 PC200, wana Kuning, dengan nomor mesin JAPAN 6207-11-5190 Yang
 merupakan excavator milik Pemohon II;
 4Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 9. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui bahwa lahan yang
 dilakukan pembersihan itu masuk Kawasan Hutan yang dibebani izin bidang
 kehutanan, dikarenakan tidak diberitahukan oleh saudara Hendra Supriadi
 atapun Petugas kehutanan lainnya serta tidak ada tanda – tanda dilapangan
 bahwa lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan
 tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan;
 10. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II diberikan surat tanda penerimaan barang
 berupa excavator ber Kop Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
 beralamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru pada tanggal 16 Juli
 2023;
 11. Bahwa hingga saat diajukannya permohonan praperadilan ini diajukan di
 Pengadilan Negeri Bangkinang kedua alat excavator milik Pemohon I dan
 Pemohon II masih berada di kantor Termohon;
 B. Tentang Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan
 Perbuatan:
 1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan
 steking ( pembersihan ) lahan 60 Ha oleh masyarakat Kerajaan Rantau Kampar
 Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui Hendra
 Supriadi;
 2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui lokasi yang sedang
 dikerjakan adalah di Kawasan Hutan areal yang diberikan izin oleh
 Kementrian Lingkungsn Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada
 LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan Darussalam, maka secara
 hukum orang yang disuruh melakukan perbuatan tidak dapat di hukum,
 karena tidak ada kesalahan, maka yang dapat dihukum adalah orang yang
 menyuruh melakukan ( Doen Plegen) pasal 55 KUH Pidana;
 3. Bahwa hubungan antara Pemohon I dan Pemohon II dengan masyarakat
 Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi
 Riau, melalui Hendra Supriadi adalah murni hubungan keperdataan, dimana
 ketika Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki alat berat excavator diminta
 melakukan steking dengan kesepakatan kerja, Pemohon I dan Pemohon II
 memperoleh upah setelah melakukan steking ( pembersihan ),
 4. Bahwa alat yang dipergunakan oleh Pemohon I dan Pemohon II beserta
 Operatornya tidak dapat dipidana, maka dengan demikian kedua alat :
 5Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Oranye, dengan
 nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik
 Pemohon I,
 2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
 nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik
 Pemohon II,
 tidak dapat dijadikan barang bukti, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh
 Termohon bertentangan dengan hukum;
 C. Tentang Penyitaan yang Tidak Sah :
 1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II keberatan atas tindakan sewenang –
 wenang dari Termohon yang melakukan Penyitaan 2 ( dua ) alat berat yang
 dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II;
 2. Menurut pasal 1 angka ( butir ) 16 KUHAP, dirumuskan bahwa “penyitaan
 adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
 menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
 berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
 penyidikan, penuntutan, dan praperadilan.”15 Oleh karena penyidikan
 termasuk dalam salah satu upaya paksa (
 dwang-middelen ) yang dapat
 melanggar HAM, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya
 dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat,
 namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan
 penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke
 ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan;
 3. Bahwa penyitaan termasuk objek praperadilan oleh karena alasan dan dasar
 hukum utamanya ialah sehubungan dengan kepentingan pembuktian,
 penyitaan merupakan objek praperadilan, berkaitan erat dengan ketentuan
 pasal 7 ayat (1) KUHAP bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai
 wewenang:
 a. Menerima laporan atau pengaduan daris eorang tentang adanya
 tindak pidana;
 b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
 c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
 pengenal dari tersangka;
 d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
 penyitaan;
 e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
 6Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
 atau saksi;
 h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
 dengan pemeriksaan perkara;
 i. Mengadakan penghentian penyidikan;
 j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
 bertanggungjawab.
 Ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf e tersebut secara tegas dan jelas
 menempatkan penyitaan sebagai bagian dari praperadilan, oleh karena
 kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan,
 4. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat yang
 diterima langsung oleh masing – masing operator alat berat Pemohon I dan
 Pemohon II tidak memuat dasar adanya surat izin atau persetujuan Penyitaan
 dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan Penyitaan serta
 hingga saat sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan
 Negeri Bangkinang Pemohon I dan pemohon II belum memperoleh surat izin
 atau izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang
 terhadap :
 1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang,
 dengan nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator
 milik Pemohon I
 2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
 nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator
 milik Pemohon II,
 sehingga tidakan yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan Penyitaan
 terhadap kedua alat jenis excavator milik Pemohon I dan Pemohon II
 bertentangan dengan KUHAP Pasal 38 ayat( 1 ) dan ayat ( 2 ),
 Pasal 38 ayat ( 1 ) :
 “ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
 dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”,
 ayat ( 2 ) : “
 Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
 bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
 mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangiketentuan
 ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak
 dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
 setempat guna memperoleh persetujuannya”.
 7Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 Oleh karenanya secara patut kami memohon kepada Yang Mulia Hakim
 yang memeriksa serta medili perkara a quo meyatakan penyitaan yang
 dilakukan oleh Termohon adalah batal dan atau tidak sah demi hukum.
 D. Tentang Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan :
 I. Tentang Daluarsa Waktu Penyidikan :
 1. Bahwa berdasarkan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun
 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang
 menyatakan
 “ Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas
 perkara kepada Penuntut Umum paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak
 dimulainya Penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 ( tiga
 puluh ) hari”
 2. Bahwa mengenai pada poin 1 diatas pasal 39 huruf a Undang – Undang
 Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
 Perusakan Hutan merupakan ketentuan yang bersifat Khusus secara
 limitatif menentukan Kewajiban tenggang waktu 90 hari penyelesaian dan
 penyampaian berkas penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum
 serta berdasarkan asas Spesialitas yang diperkuat dengan ketentuan pasal 9
 ” Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
 pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan
 berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
 dalam Undang-Undang ini “ Undang – Undang nomor 18 Tahun 2013
 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan didasari
 asas kepastian hukum dan asas prioritas maka seharusnya Termohon
 bersifat imperatif dan harus mentaatinya;
 dihubungkan dengan peristiwa a quo berdasarkan :
 1. barang bukti Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna
 Orange, nomor rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh
 PEMOHON I ( PARIANTO ), yang di sita pada tanggal 15 Juli
 2023 melalui SUHERMAN Bin SUKINO yang merupakan Operator
 alat tersebut saat dilakukan Penyitaan,
 2. barang bukti Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning,
 nomor mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh
 PEMOHON II ( JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15
 Juli 2023 melalui SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator
 alat tersebut saat dilakukan Penyitaan,
 Bahwa karenanya terhitung dari tanggal 15 Juli 2023 serta diberikannya
 surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
 dan Kehutanan Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai
 8Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 Negeri Sipil ( Termohon) tertanggal 16 juli 2023 alat Excavator yang
 dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II yang dilakukan Penyitaan oleh
 Termohon hingga saat diajukannya pemohonan Praperadilan ini di
 Pengadilan Negeri Bangkinang telah melebihi batas waktu ( DALUARSA )
 90 hari yang telah di tentutukan dalam Pasal 39 huruf a Undang –
 Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
 Perusakan Hutan, dengan demikian jelas tindakan Termohon merupakan
 tindakan yang tidak sah dikarenakan lewatnya ( DALUARSA ) waktu
 Penyidikan dan sudah seharusnya di batalkan oleh Yang Mulia Majelis
 Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara a quo;
 3. Bahwa mengenai pelanggaran lewat waktu penyidikan ( DALUARSA )
 yang dilakukan oleh Termohon atas Pasal 39 huruf a Undang – Undang
 nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
 Pengrusakan Hutan jo. Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023
 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi
 undang Undang, telah mempunyai pedoman Yurisprudensi dalam Putusan
 Pengadilan Pelalawan Nomor : 05/Pid.Pra/2017/PN.Plw. tertanggal 20
 November 2017 yang pada pokoknya
 “ menyatakan penyidikan yang
 dilakukan oleh Termohon berkenaan sebagai Tersangka terhadap diri
 Pemohon adalah tidak sah dikarenakan lewat batas waktu penyidikan (
 DALUARSA ) ”.
 E. Tuntutan Hukum :
 Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon I dan Pemohon II memohon
 kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Yang Mulia Hakim yang
 memeriksa Serta Mengadili Perkara a quo untuk memberi putusan yang amarnya
 sebagai berikut :
 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan
 Pemohon II untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap dua alat
 berat yaitu:
 1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
 rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
 ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
 9Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
 Penyitaan,
 2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
 mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (
 JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui
 SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat
 dilakukan Penyitaan,
 sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan
 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 Provinsi Riau Satua Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
 tertanggal 16 juli 2023 adalah tidak sah karena bertentangan dengan
 Pasal 38 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHAP;
 3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah melebihi Batas
 waktu ( DALUARSA ) Penyidikan 90 ( sembilan puluh ) hari sesuai dengan
 ketentuan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
 Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sehingga tindakan Termohon
 dalam melakukan proses hukum melakukan penyitaan terhadap :
 1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
 rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
 ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
 SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
 Penyitaan,
 2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
 mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (JENNI
 TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SAPUAN
 Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
 Penyitaan,
 sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang
 dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Satua
 Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertanggal 16 juli 2023 maka
 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum,
 4. Menghukum Termohon untuk melepaskan dan menyerahkan :
 1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
 rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
 ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
 10Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
 SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
 Penyitaan,
 Kepada Pemohon I secara sekaligus dan seketika.
 2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
 mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (
 JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui
 SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat
 dilakukan Penyitaan,
 Kepada Pemohon I dan Pemohon II secara sekaligus dan seketika.
 3. Menghukum Termohon untuk membayar denda kepada Pemohon I dan
 Pemohon II masing masing sejumlah Rp 1.000,-(Seribu Rupiah);
 4. Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara a quo.
 ATAU :
 Jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta Mengadili Permohonan Praperadilan ini
 berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
 (Ex Aeqou Et Bono).
 Pekanbaru, 3 November 2023.
 Hormat Pemohon I dan Pemohon II,
 Kuasa hukumnya,
 ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH ALI HUSIN NASUTION, SH
 Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH.
 |