Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Bkn Nur Asiah Binti Rahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Asiah Binti Rahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
  2. Menetapkan Pemohon (Nur Asiah Binti Rahmad) untuk mewakili anak yang bernama :

2.1 Rimbo Panjang, Tanggal Lahir 22 Juli 2012

2.2 Zaskia Gusti Rahmi Binti Hendri, Perempuan yang lahir di Rimbo Panjang, Tanggal Lahir 26 Agustus 2020

Guna melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan, melindungi dan mengurus hak-hak anak tersebut sehubungan dengan harta peninggalan dari Ayah kandungnya yang bernama Hendri Bin Baharudin, serta menjual dan membuat akta jual beli serta proses balik nama berupa berupa tanah di atas Rumah terletak di Kelurahan rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten kampar dengan Sertifikat hak Minik NIB.05.05.00001026.0;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alikum wr. wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak