Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan :
- Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 atas nama Abdul Muis adalah sah dan berharga;
- Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023 atas nama Antoni adalah sah dan berharga;
- Menyatakan:
- Penggugat I pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jl.Prof.M.Yamin,S.H., Rt.001 Rw.008 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar sebagaimana Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang 8 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Veri Ilhamy 18 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hasan Bakhri 18 meter.
- Penggugat I adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl.Prof.M.Yamin,S.H., Rt.001 Rw.008 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar sebagaimana Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang 8 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Veri Ilhamy 18 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hasan Bakhri 18 meter.
- Menyatakan Tergugat I bersama Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht-matigedaad);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sebidang tanah milik PenggugatI sebagaimana Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 dan sebidang tanah milik Penggugat IIsebagaimana Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dengan NIB.012440 atas nama Tergugat I dengan luas tanah 4.750 M2 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum.
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat I untuk menguasai objek perkara adalah tidak berharga dan/atau cacat hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 12 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.1.050.000.000- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono) |