Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.B/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH CICI RANITA Als CICI Bin AJAR ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 527/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2853/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICI RANITA Als CICI Bin AJAR ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM- 520/KPR/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

CICI RANITA Als CICI Binti AJAR ASRI;

Tempat lahir

:

Pangkalan Baru;

Umur/Tanggal lahir

:

32 Tahun / 14 Januari 1993;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Datuk Besa Seimangun, RT 002/RW 001, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga;

Pendidikan

:

SMA  (Tamat).

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d 14 September 2025;

Penuntut Umum

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025;

  1. DAKWAAN:

----------- Bahwa Terdakwa CICI RANITA Als CICI Binti AJAR ASRI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Pangkalan Baru Barat, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                            

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.30 Terdakwa dihubungi Saudari NOVA untuk menyuruh Terdakwa mengantarkan kunci rumah milik Saudari NOVA karena Saksi ROSLINA ingin mengambil barang-barang milik Saksi ROSLINA. Kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saudari NOVA yang beralamat di Dusun Pangkalan Baru Barat, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kemudian sekira pukul  11.00 Wib Terdakwa tiba di depan rumah Saudari NOVA bertemu dengan Saksi ROSLINA, Saksi NABILA ANGGRAINI, Saksi DADANG RAHMADONI lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ROSLINA “KAU PERGILAH DULU LIN, NOVA NGGAK MAU KE SINI” dan Saksi ROSLINA menjawab dan berkata kepada Saksi NABILA ANGGRAINI “IYALAH BAGUSLAH, YOKLAH BEL PERGILAH KITA” kemudian Saksi ROSLINA berkata dengan Saksi DADANG RAHMADONI “BANG, AMBILLAH SPRING BED ITU” kemudian Terdakwa berkata “PERGI AJALAH KAU NGGGAK USAH BANYAK BACOT!” lalu Saksi ROSLINA berkata “TERSERAHKULAH NGGAK TAKUT AKU SAMA KAU!” lalu Terdakwa berkata “PANTEKLAH KAU!” lalu Saksi ROSLINA menjawab “KAU YANG PANTEK” kemudian Terdakwa berusaha mencari batu di sekitar halaman rumah dan berhasil menemukan batu lalu Terdakwa mengambil batu tersebut kemudian Terdakwa menendang sepeda motor milik Saksi ROSLINA hingga terjatuh lalu Saksi ROSLINA melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor milik Tersangka lalu SaksI DADANG RAHMADONI menahan Saksi ROSLINA agar jangan berkelahi akan tetapi Terdakwa memukul  ke arah kening Saksi ROSLINA dengan menggunakan batu yang dipegang oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi DADANG RAHMADONI menarik Saksi ROSLINA agar menghindar dan menjauhi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengejar Saksi ROSLINA kemudian  Terdakwa memukul ke arah muka Saksi ROSLINA dengan menggunakan batu yang dipegang oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga bibir Saksi ROSLINA mengeluarkan darah lalu Saksi NABILA ANGGRAINI membawa Saksi ROSLINA untuk pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa I yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi ROSLINA mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan Visum Et Repertum nomor: 96/VER/AH/I/2025 tanggal 19 Desember 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. LARA SOFHY WAHYUNI dari Rumah Sakit Aulia Hospital dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada bibir atas sebelah kanan sisi luar, 1.5 cm dari garus pertengahan depan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan selaput lendir, bila dirapatkan membentuk garis berukuran 1 cm.
  • Pada Pipi kiri, 3,5 cm dari garis pertengahan depan, 3cm di bawah sudut dalam mata kiri, terdapat luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.
  • Pada Hidungm 1 cm dari garis pertengahan depan, 2cm di bawah alis mata kiri terdapat luka lecet dengan ukuran 0,8 cm x 0,2 cm.
  • Pada dahi, tepat pada garis pertengahan depan, 6cm di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran 1cm x 1cm.
  • Pada dahi, 4 cm dari garis pertengahan depan, 4cm di bawah batas tumbuh rambut depan, teerdapat bengkak sewarna kulit, dengan ukuran 1,5cm x 1,5cm x 0,2cm.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan memar pada dahi, luka lecet pada hidung dan pipi, serta luka terbuka pada bibir akibat kekerasan tumoul. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

------Perbatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1)  KUHP ------

 

                                       

Bangkinang, 04 September  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

       AJUN JAKSA NIP. 199401202019021004

Pihak Dipublikasikan Ya