Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Pembuangan Limbah |
Nomor Perkara |
231/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1 |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI KAMPAR | 2 | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB KAMPAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT 1 Dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |