Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III kebun Sei Garo yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Afdeling I Blok 17 J kebun PTPN IV Regional III kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n BEHALKER HUTABARAT, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 131 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 17 September 2025 |