Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.Sus/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan NASREL Als NASRIL Bin BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3144/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASREL Als NASRIL Bin BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -572/ KPR / 09 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     :    NASREL Als NASRIL Bin BAHRI

Tempat lahir                         :    Pantai Cermin,

Umur/tanggal lahir               :    38 Tahun / 07 Februari 1987

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Jalan Melur 2 RT 011 RW 004 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Agama                                 :    Islam.

Pekerjaan                             :    Tidak bekerja  

Pendidikan                           :    SD (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):

 

  • Penyidik                          :    Sejak Tanggal 25 Mei  2025 s/d 13 Juni 2025.

 

  • Perpanjangan

            Penuntut Umum              :    Sejak Tanggal 14 Juni  2025 s/d 23 Juli 2025.

 

  • Perpanjangan Ketua PN

BKN I                              :    Sejak Tanggal 24 Juli  2025 s/d  22 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

BKN II                             :    Sejak Tanggal  23 Agustus  2025 s/d 21  September 2025

           

 

  • Penuntut Umum              :    Sejak tanggal  18 September  2025 s/d 07 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa Terdakwa NASREL Als NASRIL Bin BAHRI, pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun II RT 011 RW 004 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi AGUS MANDRI datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT 011 RW 004 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kemudian Saksi AGUS MANDRI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk Terdakwa jualkan kepada pembeli, dan Terdakwa mendapat upah memakai Narkotika jenis shabu secara gratis, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib pembeli datang langsung kerumah Terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah),kemudian pembeli tersebut langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari paket yang Terdakwa terima dari Saksi AGUS MANDRI tersebut dan kemudian memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip dan setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin, Tanggal 19 Mei 2025, sekira Pukul 01.00 Wib, Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dirumahnya yang beralamat di Dusun II RT 011 RW 004 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, berdasarkan informasi tersebut Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu sekira jam 01.45 Wib. Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA sampai di rumah Terdakwa melihat pintu rumah Terdakwa terbuka, saat buka Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melihat seorang 2 (dua) orang laki-laki berada diruang tamu, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan  Saksi AGUS MANDRI  dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan 1 (satu) ball plastic klip ditemukan disamping kanan Terdakwa duduk, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0813 7484 8347 ditemukan ditangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) sendok shabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa, pada saat di introgasi Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Saksi AGUS MANDRI. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS MANDRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei  2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Terdakwa NASREL Als NASRIL Bin BAHRI, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 147/60893/2025 Tanggal 30 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram, berat bersih seberat 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa  NASREL Als NASRIL Bin BAHRI, Pada hari Senin, Tanggal 19 Mei 2025, sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun I RT 004 RW 002 Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari Senin, Tanggal 19 Mei 2025, sekira Pukul 01.00 Wib, Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu dirumahnya yang beralamat di Dusun II RT 011 RW 004 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, berdasarkan informasi tersebut Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu sekira jam 01.45 Wib. Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA sampai di rumah Terdakwa melihat pintu rumah Terdakwa terbuka, saat buka Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melihat seorang 2 (dua) orang laki-laki berada diruang tamu, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi NOFRI IRNALDI, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan  Saksi AGUS MANDRI  dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan 1 (satu) ball plastic klip ditemukan disamping kanan Terdakwa duduk, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0813 7484 8347 ditemukan ditangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) sendok shabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa, pada saat di introgasi Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Saksi AGUS MANDRI. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS MANDRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei  2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Terdakwa NASREL Als NASRIL Bin BAHRI, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 147/60893/2025 Tanggal 30 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram, berat bersih seberat 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

 

Bangkinang, 18  September  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya