Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM- 611/KPR/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SALLY BUDIMAN Als BUDI Bin SARMUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Lima Puluh;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 11 Agustus 1990;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Taman Karya, Perum Blok D3 Desa Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 13 September 2025;
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 14 September 2025 s/d 23 Oktober 2025;
Rutan. Sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 01 November 2025;
|
C. DAKWAAN
PERTAMA:
----------- Bahwa Terdakwa SALLY BUDIMAN Als BUDI Bin SARMUN pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal hari Selasa tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara WIRA (DPO) dan Saudara EKO LINCUN (DPO) untuk membeli paket narkotika dengan maksud untuk dijual kembali. Setelah Terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI Link kepada Saudara WIRO (DPO) dan Saudara EKO LINCUN (DPO), Terdakwa mengambil paket narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan oleh Saudara WIRO (DPO) yaitu di bawah pohon sawit yang berada di daerah Kaplingan Tugu Selamat Datang Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Pihak Kepolisian Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Kota Bangun SP 2 Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Pihak Kepolisian Tapung Hilir yaitu Saksi HENDRIK SIANTURI dan Saksi DEHOTMAN SIMANJUNTAK lalu mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi HENDRIK SIANTURI dan Saksi DEHOTMAN SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Pihak Kepolisian Polsek Tapung Hilir lalu menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut, dan Terdakwa mengaku bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Saudara WIRA (DPO) dan Saudara EKO LINCUN (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 21/60893/2025 Tanggal 21 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh RADJA ELFAN selaku Pengelola dan HELMI HIJRA SYAHPUTRA selaku Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat bersih/Netto 36,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru Nomor LAB : 2966/NNF/ 2025 tanggal 08 September Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor 4315/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa SALLY BUDIMAN Als BUDI Bin SARMUN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di di Jalan Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Pihak Kepolisian Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Kota Bangun SP 2 Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Pihak Kepolisian Tapung Hilir yaitu Saksi HENDRIK SIANTURI dan Saksi DEHOTMAN SIMANJUNTAK lalu mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi HENDRIK SIANTURI dan Saksi DEHOTMAN SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh pejabat desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Pihak Kepolisian Polsek Tapung Hilir lalu menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut, dan Terdakwa mengaku bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 21/60893/2025 Tanggal 21 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh RADJA ELFAN selaku Pengelola dan HELMI HIJRA SYAHPUTRA selaku Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat bersih/Netto 36,26 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru Nomor LAB : 2966/NNF/ 2025 tanggal 08 September Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor 4315/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
Bangkinang, 17 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004
|
|