| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 597/Pid.B/2025/PN Bkn | ZHAFIRA SYARAFINA | FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 597/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3411/L.4.15/EOH.02/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 609 /KPR/10/2025
Nama lengkap : FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI Tempat lahir : Kota Bangun Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 21 November 1998Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Cinta Damai RT/RW 016/006 Kel. Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Tamat)
B. PENAHANAN :
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI bersama-sama dengan saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN (dalam berkas terpisah yang perkaranya sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor 10/KD/2025/Reskrim tanggal 18 Agustus 2025) pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D-19 Koperasi Unit Desa Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------
ATAU
KEDUA ----------Bahwa Terdakwa FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D-19 Koperasi Unit Desa Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------ Bangkinang, 06 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. Ajun Jaksa/NIP. 19980404 202203 2 005 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
