Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Bkn Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal  yang pemohon uraikan di atas pemohon memohonkan kehadapan Bapak  untuk dapat menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil pemohon terlebih dahulu serta memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa orang bernama PUTRI INDAH RUSLAN adalah orang yang sama dengan nama PUTRI.
  3. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca PUTRI INDAH RUSLAN menjadi PUTRI.
  4. Membebankan biaya – biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak