Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
596/Pid.B/2025/PN Bkn | ZHAFIRA SYARAFINA | 1.SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI 2.AGUS RIANTO AIS RIAN BI MUHAMMAD YUSUF |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 596/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3416/L.4.15/EOH.02/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 604 /KPR/10/2025
TERDAKWA I Nama lengkap : SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI Tempat lahir : Penghidupan Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 29 Desember 2004Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Sei Geringging RT/RW 003/003 Desa Penghidupan, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
TERDAKWA II Nama lengkap : AGUS ARIANTO Als RIAN Bin MUHAMMAD YUSUF Tempat lahir : Penghidupan Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 28 Agustus 1999Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Sei Geringging RT/RW 003/003 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
B. PENAHANAN :
----------Bahwa Terdakwa I SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS ARIANTO Als RIAN Bin MUHAMMAD YUSUF dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area kebun masyarakat yang terletak di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
Kemudian sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun yang terletak Desa Penghidupan, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trondol, setelah itu berjumpa dengan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) langsung menuju pondok yang berada di area kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) di Desa Penghidupan. Sesampainya di kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II mengambil egrek dan Terdakwa I memarkirkan sepeda motornya di lahan sepadan. Selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam area kebun lalu secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) Terdakwa II berperan memanen tandan buah sawit dengan egrek, kemudian Terdakwa I bersama Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) melangsir tandan buah kelapa sawit ke lahan sepadan di dekat Terdakwa I memarkirkan sepeda motor.
--------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------
Bangkinang, 06 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |