Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.B/2025/PN Bkn muhammad sadiq anggara IMAM HARDIONO Als IMAM Bin ARISMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 582/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3260/L.4.15/EKU.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1muhammad sadiq anggara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HARDIONO Als IMAM Bin ARISMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 585 /KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  IMAM HARDIONO Als IMAM Bin ARISMAN (Alm),

Tempat lahir                  :  Aur Sati.

Umur/ Tgl. Lahir             :  42 Tahun / 09 September 1983.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Dusun Penyasawan Barat Rt. 012 Rw. 006 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  S1 (Ekonimi).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                             : sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025.
  • Diperpanjang oleh PU        : sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025.
  • Diperpanjang oleh PN I       : sejak tanggal 27 Juli s/d tanggal 26 Agustus 2025.
  • Diperpanjang oleh PN I       : sejak tanggal 27 Agustus s/d tanggal 26 September 2025.
  • Penuntut Umum (Rutan)    : sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025.

             

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa IMAM HARDIONO Als IMAM Bin ARISMAN (Alm)), Pada Hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekira pukul 11:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat Jalan Letnan Boyak gang Balai Adat RT 04 RW 15 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 Sekira pukul 10.30 Wib Sdr. YOGI dan Sdr. YOGA datang ke rumah Terdakwa untuk meminta hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta rupiah), lalu pada saat itu Terdakwa mengatakan akan menjemput uang ke rumah Saksi HENDRI ISWANDI, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YOGI dan Sdr. YOGA langsung berangkat menuju rumah Saksi HENDRI ISWANDI menggunakan kendaraan honda Brio warna merah milik Sdr. YOGI, sesampai di rumah Saksi HENDRI ISWANDI sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa langsung memanggilnya dan pada saat itu juga Saksi HENDRI ISWANDI keluar Terdakwa langusung menyampaikan “BANG AWAK MAU BAYAR HUTANG SAMA ORANG TU SEBESAR RP.6.000.000 DIA MAU KERJA, KALAU BISA BANTU DULU BANG SEBANYAK RP.2.000.000, KALAU TIDAK ADA TOLONG CARI PINJAMAN DULU BANG KE ORANG ATAS NAMA HUTANG TERDAKWA" saat itu Saksi HENDRI ISWANDI mengatakan “ ABANG NDAK ADO PITIH, UNTUK MENCARI PINJAMAN ABNG NDAK BISA DO, SEDANGKAN UANG KULIAH KAKAK ANG ALUN DIBAYAR ” selajutnya Saksi HENDRI ISWANDI pergi mengantar istrinya, sebelum pergi Terdakwa sampaikan kembali kepada Saksi HENDRI ISWANDI “JADI DIMANO AWAK TUNGGU ABANG UNTUK BAYAR HUTANG SAMO URANG KANOPI TU” dijawabnya “BIAR LAH DISITU HUTANG TU” dan kemudian meninggalkan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa keluar  menuju arah Samsat dan sesampainya Terdakwa di Samsat beberapa saat kemudian Terdakwa melihat Saksi HENDRI ISWANDI masuk ke arah Samsat, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi HENDRI ISWANDI dan menyampaikan “BANG TOLONG LAH USAHAKAN CARI UNTUK BAYAR HUTANG TERDAKWA TU” dan Sdr. HENDRI menjawab “ TERDAKWA TIDAK PUNYA UANG UNTUK BAYARNYA, SEDANGKAN INI TERDAKWA BARU BAYAR PAJAK” mendengar hal tersebut Terdakwa jawab “OKE LAH BANG TERDAKWA PULANG DULU”, pada saat itu Terdakwa berjalan ke arah Kantor Kementrian Agama untuk mencari teman Terdakwa yang berkerja di sana, sesampai disana Terdakwa jumpa dengan teman Terdakwa tersebut An. DAYAT, lalu Terdakwa meminjam uangnya sebanyak Rp,50,000 dengan maksud untuk menjemput istri Terdakwa yang bernama Saksi KURNIAWATI LESTARI di tempat dia mengajar di SMAN 2 Bangkinang dengan tujuan bersama-sama dengan istri Terdakwa ke rumah Saksi HENDRI ISWANDI untuk meminta hutang dan bantuan membayar hutang Terdakwa kepada Sdr. YOGI, sesampainya di luar Kantor Kementrin Agama Terdakwa masi terpikir dengan perkataan Saksi HENDRI ISWANDI yang mana “ BIAR LAH DISITU HUTANG TU” pada saat itu emosi Terdakwa timbul pada saat itu juga Terdakwa membeli minyak Pertalite sebanyak Rp,40,000 (Empat Puluh Ribu Rupiah pada saat itu di berikan menggunakan Jurigen, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan mengarah ke rumah Saksi HENDRI ISWANDI sesampai di sana Terdakwa langsung  menyiram dan membahkar mobil milik Saksi HENDRI ISWANDI pada saat itu terparkir di depan rumahnya dengan cara menyiramkan minyak Pertalite mulai dari kaca depan mobil tersebut mengarah ke sebelah kanan hingga arah depan sebelah kiri dan kemudian diatas atap mobil dan kemudian Terdakwa membakar mobil tersebut di bagian kiri tepatnya di ban mobil sebelah kiri mobil tersebut dengan menggunakan mancis milik Terdakwa merek Marlboro warna merah hitam pada saat itu juga Terdakwa ikut terbakar, kemudian Terdakwa langsung meminta tolong kepada orang tidak Terdakwa kenal untuk membawa Terdakwa ke Polres Kampar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi HENDRI ISWANDI mengakami kerugian lebih kurang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 06 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya