Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Bkn Muhammad Hafiz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Hafiz
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon

mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon sebagai berikut:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin untuk mengesahkan bahwa nama Pemohon MOHAMAD ALI BIN KADIR ,Kampung Medan P Jaya, 10 Agustus 1991 dan MUHAMMAD HAFIZ, Padang Merbau, 26 April 1989 adalah Nama Satu Orang Yang Sama. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Jo Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan data identitas yang sesuai dengan Akte kelahiran di Malaysia MOHAMAD ALI BIN KADIR , Kampung Medan P Jaya, 10 Agustus 1991;
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; atau

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya          (Ex Aequo et Bono). Demikian Permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak