Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA 1.HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm)
2.EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN
3.ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARFIN (Alm)
4.DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 523/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/L.4.15/EKU.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm)[Penahanan]
2EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN[Penahanan]
3ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARFIN (Alm)[Penahanan]
4DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 511 /KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Terdakwa I                                

       Nama lengkap                            :    HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm)

       Tempat lahir                                :    Pangkalan

       Umur/tanggal lahir                      :    46 Tahun / 20 Januari 1979

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Desa Pangkalan Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. Lima Puluh Kota, Prov. Sumatera Barat

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Petani/Pekebun

       Pendidikan                                  :    SMP (Tidak Tamat)

 

       Terdakwa II                               

       Nama lengkap                            :    EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN

       Tempat lahir                                :    Koto Tuo

       Umur/tanggal lahir                      :    42 Tahun / 25 Mei 1982

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun IV RT/RW 002/007 Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Petani/Pekebun

       Pendidikan                                  :    SD (Tamat)

 

       Terdakwa III                              

       Nama lengkap                            :    DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm)

       Tempat lahir                                :    Muara Takus

       Umur/tanggal lahir                      :    50 Tahun / 17 Agustus 1975

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun III RT/RW 012/006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Wiraswasta (KTP / Petani

       Pendidikan                                  :    SMP (Tidak Tamat)

 

       Terdakwa IV                             

       Nama lengkap                            :    ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm)

       Tempat lahir                                :    Banja Ranah

       Umur/tanggal lahir                      :    49 Tahun / 10 Januari 1976

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Balai Tabing Desa Sarilamak, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, Prov. Sumatera Barat

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Buruh Harian Lepas

       Pendidikan                                  :    SD (Tidak Tamat)

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik
  • Penuntut Umum

:

:

 

Tidak dilakukan penahanan;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa Terdakwa I HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) bersama-sama Terdakwa II EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN, Terdakwa III DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm), dan Terdakwa IV ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV di sebuah pondok di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, lalu Terdakwa II datang dan mengatakan bahwa Terdakwa II melihat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sedang berada di lahan sekitar Kelurahan Batu Besurat Kec. XIII Koto Kampar. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV untuk mendatangi saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan menanyakan maksud saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) ada di lahan tersebut dengan mengatakan “Ada ALI UMAR di atas, ayo kita tanya apa tujuannya ke lokasi tersebut”. Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju korban yang berada di lahan dimaksud yang berada di Kelurahan Batu Besurat Kec. XIII Koto Kampar yang berjarak sekira 2 kilometer dari pondok, dengan posisi Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II, Terdakwa III berboncengan dengan saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm), dan Terdakwa IV mengendarai sepeda motor.

Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV serta saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm) sampai di lahan tempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T berada.

Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa IV langsung menghampiri saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II mengatakan “Ngapain juga kau kesini lagi”. Lalu belum sempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) menjawab pertanyaan Terdakwa II, Terdakwa II memukul saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa II yang mengenai telinga sebelah kanan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II juga menendang pinggang saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa IV yang berdiri dengan jarak sekira 3 meter dari saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), juga ikut mengayunkan kayu yang diambil Terdakwa IV di sekitar lahan tersebut dan mengenai lengan kanan bawah saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm).

Kemudian melihat hal tersebut, saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T berusaha melerai Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) tetapi saat saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menuju saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), Terdakwa I dan Terdakwa III menghampiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Selanjutnya Terdakwa I dengan sudah membawa kayu sebesar pergelangan tangan orang dewasa berukuran sekira 1,5 meter yang Terdakwa I ambil dari sekitar lokasi lahan langsung mengayunkannya mengenai sikut tangan sebelah kiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T mengatakan “Udahlah hen, nanti mati aku” yang dijawab oleh Terdakwa I “Jangan ribut juga kau”. Kemudian Terdakwa I kembali memukulkan kayu ke arah badan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menangkis kayu tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kanan bawah saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Kemudian Terdakwa III yang juga sudah membawa kayu, memukulkan kayu tersebut mengenai bagian punggung saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T yang berusaha lari. Kemudian Terdakwa I mengejar saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T dan kembali mengayunkan kayu hingga mengenai kening sebelah kanan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/PUSK XIII KK I/2024/4870 tertanggal 15 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) pada tanggal 11 Juli 2024 di UPT Puskesmas Batu Besurat dengan dokter pemeriksa dr. Ilham Effendi dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 7 cm x 4 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/PUSK XIII KK I/2024/4869 tertanggal 15 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T pada tanggal 11 Juli 2024 di UPT Puskesmas Batu Besurat dengan dokter pemeriksa dr. Ilham Effendi dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi kanan ukuran 6 cm x 5 cm disertai luka robek 1 cm x 1 cm, luka memar pada siku kiri ukuran 10 cm x 5 cm, dan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 8 cm x 6 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/JANGMED/ISPVYK/XI/2024 tertanggal 30 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban yang bernama IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T pada tanggal 13 Juli 2024 di RSI “Ibnu Sina” Payakumbuh dengan dokter pemeriksa dr. Putri Syeli dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi dan bengkak di lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Cidera ini mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut, saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T mengalami luka memar dan luka lecet serta saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) mengalami luka memar.

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

       -----------Bahwa Terdakwa I HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) bersama-sama Terdakwa II EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN, Terdakwa III ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm), dan Terdakwa IV DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV di sebuah pondok di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, lalu Terdakwa II datang dan mengatakan bahwa Terdakwa II melihat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sedang berada di lahan sekitar Kelurahan Batu Besurat Kec. XIII Koto Kampar. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV untuk mendatangi saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan menanyakan maksud saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) ada di lahan tersebut dengan mengatakan “Ada ALI UMAR di atas, ayo kita tanya apa tujuannya ke lokasi tersebut”. Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju korban yang berada di lahan dimaksud yang berada di Kelurahan Batu Besurat Kec. XIII Koto Kampar yang berjarak sekira 2 kilometer dari pondok, dengan posisi Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II, Terdakwa III berboncengan dengan saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm), dan Terdakwa IV mengendarai sepeda motor.

Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV serta saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm) sampai di lahan tempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T berada.

Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung turun dari motor menghampiri saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu mengatakan “Ngapain juga kau kesini lagi”. Lalu belum sempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) menjawab pertanyaan Terdakwa II, Terdakwa II memukul saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa II yang mengenai telinga sebelah kanan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II juga menendang pinggang saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa IV yang sebelumnya juga sudah berdiri dengan jarak sekira 3 meter dari saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), mengayunkan kayu yang sebelumnya diambil Terdakwa IV di sekitar lahan tersebut dan mengenai lengan kanan bawah saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm).

Kemudian melihat hal tersebut, saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T berusaha melerai Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) tetapi saat saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menuju saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), Terdakwa I menghampiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Selanjutnya Terdakwa I dengan sudah membawa kayu sebesar pergelangan tangan orang dewasa berukuran sekira 1,5 meter yang Terdakwa I ambil dari sekitar lokasi lahan langsung mengayunkannya mengenai sikut tangan sebelah kiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T mengatakan “Udahlah hen, nanti mati aku” yang dijawab oleh Terdakwa I “Jangan ribut juga kau”. Kemudian Terdakwa I kembali memukulkan kayu ke arah badan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menangkis kayu tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kanan bawah saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Kemudian Terdakwa III yang juga sudah membawa kayu, memukulkan kayu tersebut mengenai bagian punggung saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T yang berusaha lari. Kemudian Terdakwa I mengejar saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T dan kembali mengayunkan kayu hingga mengenai kening sebelah kanan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/PUSK XIII KK I/2024/4870 tertanggal 15 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) pada tanggal 11 Juli 2024 di UPT Puskesmas Batu Besurat dengan dokter pemeriksa dr. Ilham Effendi dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 7 cm x 4 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/PUSK XIII KK I/2024/4869 tertanggal 15 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T pada tanggal 11 Juli 2024 di UPT Puskesmas Batu Besurat dengan dokter pemeriksa dr. Ilham Effendi dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi kanan ukuran 6 cm x 5 cm disertai luka robek 1 cm x 1 cm, luka memar pada siku kiri ukuran 10 cm x 5 cm, dan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 8 cm x 6 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/JANGMED/ISPVYK/XI/2024 tertanggal 30 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban yang bernama IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T pada tanggal 13 Juli 2024 di RSI “Ibnu Sina” Payakumbuh dengan dokter pemeriksa dr. Putri Syeli dengan hasil:

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi dan bengkak di lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Cidera ini mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut, saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T mengalami luka memar dan luka lecet serta saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) mengalami luka memar.

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------

 

 

Bangkinang, 05 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa/NIP. 19980404 202203 2 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya