Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA HERINAWATI ZEGA Als WATI Binti ATONI ZEGA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 563/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3164/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERINAWATI ZEGA Als WATI Binti ATONI ZEGA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 559 /KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                             :    HERINAWATI ZEGA Als WATI Binti ATONI ZEGA (Alm)

       Tempat lahir                                :    Gunung Sitoli

       Umur/tanggal lahir                      :    33 Tahun / 01 Januari 1992

       Jenis kelamin                              :    Perempuan

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Desa Koto Tuo, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Mengurus Rumah Tangga

       Pendidikan                                  :    SD (Tidak Tamat)

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025.

  • Dilakukan penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2025 berdasarkan SP.Guh Han/11.a/V/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 31 Mei 2025.
  • Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN                        

       ----------Bahwa Terdakwa HERINAWATI ZEGA Als WATI Binti ATONI ZEGA (Alm) (sudah pernah dihukum) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area kebun kelapa sawit Blok G 10 Afdeling XI PT Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar menuju kebun saksi FAARO NDURU Als RONI Bin FASIARO NDURU (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trondol merk Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi lalu saat Terdakwa pulang dari kebun saksi FAARO NDURU Als RONI Bin FASIARO NDURU (Alm), Terdakwa melewati area kebun kelapa sawit PT Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu, Kab. Kampar. Kemudian Terdakwa menghentikan dan memarkirkan motornya di pinggir parit pembatas. Lalu Terdakwa berjalan menuju ke kebun PT Padasa Enam Utama tepatnya di Blok G 10 dan mulai memasukkan berondolan sawit ke dalam karung goni yang Tersangka bawa sebelumnya hingga terkumpul 3 (tiga) karung berisi berondolan sawit. setelah itu Terdakwa menaikkan 3 (tiga) karung tersebut ke atas sepeda motornya dan Terdakwa pergi.

Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB, saksi SUHARSONO Als ONO Bin MARLIN SUYITNO (Alm) dan saksi SELAMAT RIADI Als SLAMET Bin KARSONO (Alm) yang merupakan anggota sekuriti PT Padasa Enam Utama, pada saat itu sedang melaksanakan patroli sampai di Blok G Afdeling XI PT Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo Kec. Koto Kampar Hulu, Kab. Kampar melihat 1 (satu) orang perempuan yang sedang mengutip berondolan sawit dari tanah dan memasukkannya ke dalam karung goni putih hingga terisi 3 (tiga) karung dengan berondolan. Kemudian saat 1 (satu) orang perempuan tersebut pergi membawa 3 (tiga) karung goni berisi berondolan, saksi SUHARSONO Als ONO Bin MARLIN SUYITNO (Alm) dan saksi SELAMAT RIADI Als SLAMET Bin KARSONO (Alm) menghadang dan memberhentikannya dan setelah diintrogasi perempuan tersebut mengakui bernama HERINAWATI ZEGA (Terdakwa). Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor Perkara 295/Pid-C/2024/PN Bkn tanggal 20 September 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2025 yang telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 3 (tiga) karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekira 67 (enam puluh tujuh) kilogram, perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT Padasa Enam Utama mengalami kerugian sebesar Rp167.500,- (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------

 

Bangkinang, 01 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya