Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM- 587/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
RISNALDO Als EDO Bin NUSAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Siabu
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 25 Agustus 1996;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Muaro Siabu RT 002 RW 006 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat).
|
B. . PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025;
Rutan, Sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025;
Rutan, Sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 25 September 2025;
Rutan, Sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025;
|
C. DAKWAAN
PERTAMA:
------------ Bahwa Terdakwa RISNALDO Als EDO Bin NUSAR bersama-sama dengan Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadil,“Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDIN meminjam uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dari Saudara DONI (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain, dimana Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDIN berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamkan dari Terdakwa dan akan memberikan paket narkotika jenis shabu secara gratis. Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDIN yang sedang berada di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dihampiri oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ingin membeli narkotika jenis Shabu dari Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDIN. Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDIN kembali meminjam uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dari Saudara DONI (DPO) dengan menjanjikan akan mengembalikan uang yang dipinjamkan dari Terdakwa dan Terdakwa akan diberikan paket narkotika jenis shabu secara gratis. Kemudian Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT kembali mendatangi rumah Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI dan Terdakwa untuk memberikan uang pembelian Narkotika jenis Shabu yang telah Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT beli dari Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekaligus untuk membeli kembali Narkotika jenis Shabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT mendatangi Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI untuk memberikan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atas pembelian Narkotika jenis Shabu yang telah Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT beli dari Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. Kemudian Terdakwa, Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT, dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI mengonsumsi Narkotika jenis Shabu selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, lalu Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT pun pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.50 WIB, Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI yang sedang bermain handphone di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI yang bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI. Melihat kedatangan Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI, Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI kemudian mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika dan 1 (satu) alat hisap / bong lalu berlari ke dapur, dimana Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI. Kemudian terhadap rumah Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JONI ASMARA yang merupakan perangkat desa setempat, dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu buah korek apik gas, uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor Simcard 082192760204 dan 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna Merah dengan nomor Simcard 082162708526. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI dimana Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI mengakui bahwa uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang dari transaksi Narkotika jenis Shabu yang diberikan oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT. Kemudian Terdakwa, Saksi DEPENDRA SAPUTA Als DEPEN Bin MANSURDI, berserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 149/60893/2025 Tanggal 24 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.24 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0152 tanggal 10 Juni 2025, atas nama tersangka DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN, RISNALDO Als EDO Bin NUSAR dan ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa RISNALDO Als EDO Bin NUSAR bersama-sama dengan Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.50 WIB, atau pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN yang sedang bermain handphone di Kampung Lama Dusun Muaro Siabu RT 005 RW 003 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI yang bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN. Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN melihat kedatangan Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI kemudian mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika yang dan 1 (satu) alat hisap / bong dan berlari ke dapur, dimana Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI. Kemudian terhadap rumah Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JONI ASMARA yang merupakan perangkat desa setempat, dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu buah korek apik gas, uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor Simcard 082192760204 dan 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna Merah dengan nomor Simcard 082162708526. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RISKY RIVALDI kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN dimana Saksi DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN mengakui bahwa uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang dari transaksi Narkotika jenis Shabu yang diberikan oleh Saksi ADITYA SEPTIAN Als ADIT. Kemudian Terdakwa, Saksi RISNALDO Als EDI Bin NUSAR, berserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 149/60893/2025 Tanggal 24 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.24 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0152 tanggal 10 Juni 2025, atas nama tersangka DEPENDRA SAPUTRA Als DEPEN Bin MANSURDIN, RISNALDO Als EDO Bin NUSAR dan ADITYA SEPTIAN Als ADIT yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 23 September 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004
|
|