Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa kecuali;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap sisa tanah milik Penggugat seluas 2.000 meter persegi dikalikan dengan harga setempat Rp. 545.000,- permeter pergesi, yakni sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta rupiah) ; ;
- Menghukum agar instansi yang terkait terhadap perkara a quo, untuk dapat mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Verzet Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |