Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
537/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL Bin M. IHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 537/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2937/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL Bin M. IHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

PDM-530/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M.IHSAN;

Tempat lahir

:

Kampar ;

Umur/Tanggal lahir

:

27 Tahun /  04 Agustus 1998;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun suka mulya Gn.Mulya RT.02 RW.01 Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

 

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMK (tamat).

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025;

Perpanjangan PU

 

Perpanjangan PN I

 

Perpanjangan PN II

 

:

 

:

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 06 Juli 2025;

 

Rutan, Sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025;

 

Rutan, Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 06 September 2025;

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M.IHSAN bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO, Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Asl ULI Binti ABDUL HOLIL, dan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “Percobaan atau pemufakataan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M.IHSAN Bersama dengan saksi SRI MAULI ANGGRIANI berangkat menuju ke areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada saksi SRI WIDODO dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) , selanjutnya Sekira pukul 23.30 Wib sesampainya  di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar tersebut terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi SRI WIDODO yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi SRI WIDODO dan saksi SRI MAULI ANGGRIANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara Bersama-sama di areal perkebunan tersebut,. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib setelah terdakwa Bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi SRI WIDODO dan saksi SRI MAULI ANGGRIANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, saksi SRI WIDODO Bersama dengan saksi SRI MAULI ANGGRIANI pergi meninggalkan areal Tersebut dan saksi SRI WIDODO meninggalkan paket narkotika jenis shabu di samping terdakwa dengan tujuan jika ada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu, maka Terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) yang akan memberikan narkotika jenis shabu kepada pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi MUKHIDIN selaku perangkat desa setempat dan menemukan :  1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 2 (dua) Paket narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus menggunakan plastik bening dan terbungkus 2 (buah) plastic klip warna biru yang berada dalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu , 2 (dua) buah kaca pirek  yang di temukan di belakang terdakwa, kemudian pada samping kiri terdakwa duduk di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di masukan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening, kemudian 1 (satu) buah alat hisap/Bong di temukan di depan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 081373586340 di temukan pada kantong celana sebelah kiri saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru dengan nomor Sim Card 081999338194 yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 4,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.00128 tanggal 08 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu ALEX SANDER, S.M.Farm.,Apt terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih  dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia ataupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M.IHSAN bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “Percobaan atau pemufakataan jahat Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi MUKHIDIN selaku perangkat desa setempat dan menemukan :  1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 2 (dua) Paket narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus menggunakan plastik bening dan terbungkus 2 (buah) plastic klip warna biru yang berada dalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu , 2 (dua) buah kaca pirek  yang di temukan di belakang terdakwa, kemudian pada samping kiri terdakwa duduk di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di masukan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening, kemudian 1 (satu) buah alat hisap/Bong di temukan di depan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 081373586340 di temukan pada kantong celana sebelah kiri saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru dengan nomor Sim Card 081999338194 yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjutlanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 4,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.00128 tanggal 08 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu ALEX SANDER, S.M.Farm.,Apt terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih  dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia ataupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

----------- Bahwa Terdakwa SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “Melakukan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M.IHSAN Bersama dengan saksi SRI MAULI ANGGRIANI berangkat menuju ke areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada saksi SRI WIDODO dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) , selanjutnya Sekira pukul 23.30 Wib sesampainya  di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar tersebut terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi SRI WIDODO yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi SRI WIDODO dan saksi SRI MAULI ANGGRIANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara Bersama-sama di areal perkebunan tersebut,. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib setelah terdakwa Bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi SRI WIDODO dan saksi SRI MAULI ANGGRIANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, saksi SRI WIDODO Bersama dengan saksi SRI MAULI ANGGRIANI pergi meninggalkan areal Tersebut dan saksi SRI WIDODO meninggalkan paket narkotika jenis shabu di samping terdakwa dengan tujuan jika ada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu, maka Terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) yang akan memberikan narkotika jenis shabu kepada pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi MUKHIDIN selaku perangkat desa setempat dan menemukan :  1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 2 (dua) Paket narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus menggunakan plastik bening dan terbungkus 2 (buah) plastic klip warna biru yang berada dalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu , 2 (dua) buah kaca pirek  yang di temukan di belakang terdakwa, kemudian pada samping kiri terdakwa duduk di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di masukan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening, kemudian 1 (satu) buah alat hisap/Bong di temukan di depan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 081373586340 di temukan pada kantong celana sebelah kiri saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru dengan nomor Sim Card 081999338194 yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 4,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.00128 tanggal 08 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu ALEX SANDER, S.M.Farm.,Apt terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih  dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia ataupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

      

Bangkinang, 16 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

       AJUN JAKSA NIP. 199401202019021004

Pihak Dipublikasikan Ya