Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
599/Pid.Sus/2025/PN Bkn | Muhammad Faisal Pakpahan | SALMI Alias SALMI Bin SIDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 599/Pid.Sus/2025/PN Bkn | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3369/L.4.15/ENZ.02/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 596 / KPR / 10 / 2025
I. IDENTITAS TERDAKWA :
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN :
Primair :
------- Bahwa terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN bersama-sama dengan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN bersama-sama dengan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa diperintahan berangkat oleh Sdr AHMAD FIKRI kemudian terdakwa menghubungi saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY untuk mencari mobil yang akan digunakan untuk berangkat ke kota Padang , dengan mengatakan untuk mengatarkan bibit , karena saat itu saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY sedang tidak bekerja dan keseharian saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY berkeja sebagai supir trapel selanjutnya atas ajakan tersebut saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY merental 1 (satu) Unit kendaraan mobil merek Toyota Inova warna hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA milik saksi ARI FIRMANSYAH ALS ARI selanjutnya saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY langsung pergi kerumah terdakwa dan setelah sampai terdakwa memasukan plastic hitam ukuran besar yang berisikan tas jinjing warna hitam motif bulatan dan diletakkan dikabin belakang sopir lalu terdakwa berkata “ Cu paket ko isi shabu “ saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY terkejut lalu terdakwa berkata “ aman Cu “ kemudian saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dan terdakwa berangkat menuju ke daerah Padang dengan melewati Rute jalan cipta karya ujung setelah sampai di Desa Teluk kenidai kec Tambang Kab Kampar mobil yang dikendarai saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY diberhentikan secara paksa oleh 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui oleh saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY kemudian dari dalam mobil turun beberapa orang yaitu saksi Yopi Suwenda , saksi Randa Gustira dan team kemudian para saksi dan Team memeriksa mobil yang dikendarai oleh saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dan ditemukan tas jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik terdakwa dan terhadap saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.
A. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan : - 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN bersama-sama dengan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN bersama-sama dengan RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Shabu dari Pekanbaru dengan tujuan kota Padang dan tugas dari para pelaku adalah selaku pengantar dan kurir yang akan menbawa Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau pergi menuju jalan Cipta Karya Ujung , Jalan bersama Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar, kemudian Team curiga terhadap 1 (satu) unit mobil Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA lalu Team menyerempet mobil dan memerintahkan mobil tersebut untuk berhenti setelah berhenti saksi Yopi Suwenda dan saksi Randa Gustira beserta team memeriksa mobil tersebut dan ditemukan tas jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik terdakwa dan terhadap saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.
A. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan : - 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram
kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli 2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
Bangkinang, 06 Oktober 2025 Penuntut Umum
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, SH Ajun Jaksa Nip. 1994102710941003
YUDHA SUNARTA SUIR, SH. MH Ajun Jaksa NIP. 19931115 202012 1 016
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |