| Dakwaan | Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT.Tunggal Yunus Estate yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Divisi III Blok 91 Kebun PT.Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n ICHSAN, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 145 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 25 Oktober 2025;                      |