Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Bkn Ratna Dewi Azana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Dewi Azana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon

mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon sebagai berikut:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin untuk mengesahkan bahwa nama Almarhumah MELIANA atau LIAMI  adalah Nama Satu Orang Yang Sama. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; atau

Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya          (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak