| Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Pupuk Jenis KCL Milik PTPN IV Sei Garo yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib di Afdeling IV Blok 24 K Kebun PTPN IV Regional III Sei Garo Desa Pantai cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n HERRY ALBERTH GINTING, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 139 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 06 Oktober 2025; |