Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pernyataan TERGUGAT II tertanggal 09 Oktober 2023 ;
- Menyatakan sah jual beli antara TERGUGAT I sebagai pembeli dengan TERGUGAT II sebagai penjual atas beberapa bidang tanah kebun kelapa sawit seluas + 98.937,5 M2., yang terletak di Binjai, RT. 02 RW. 04, Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar - Riau, dengan harga Rp. 1.640.000.000 (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023 antara TERGUGAT I sebagai pembeli dengan TERGUGAT II sebagai penjual ;
- Menyatakan bahwa kedudukan hukum PENGGUGAT I dan II hanya sebatas penghubung dalam proses jual beli tanah antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan bukan sebagai pemilik tanah dan atau bukan sebagai pengambil keputusan, dengan demikian secara hukum segala perikatan, persetujuan, kesepakatan dan perjanjian antara PENGGUGAT I, II dengan TERGUGAT I tidak mengikat dan tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT I berupa meminta tambahan tanah kebun kelapa sawit seluas 1,25 Ha., diluar jumlah yang telah disepakati seluas + 98.937,5 M2 di dalam SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023, merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat secara hukum ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum segala surat-surat dan bukti yang dimiliki oleh TERGUGAT I sebagai dasar atau yang dipergunakan untuk meminta tambahan tanah kebun kelapa sawit seluas 1,25 Ha., diluar jumlah yang telah disepakati seluas + 98.937,5 M2 di dalam SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023 ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I dan II atas kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT I dan II sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan II atau siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |