Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa tanah milik PENGGUGAT yang berlokasi di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dengan luas sekitar 42 hektar berdasarkan Surat Perjanjian Ganti Rugi Atas Tanah tertanggal 4 Februari 2008, adalah sah milik PENGGUGAT, termasuk bidang tanah yang saat ini dikuasai oleh PARA TERGUGAT seluas 18 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan DARHAM, Selatan berbatasan dengan PARIT SSL, Timur berbatasan dengan HAPIT, Barat berbatasan dengan MANUMPAK SAING. Sebagaimana pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Tanah PENGGUGAT pada tanggal 17 Maret 2008, yang antara lain sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 121/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 122/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 123/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 124/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 125/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 126/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 127/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 128/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 129/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 130/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 131/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 132/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 133/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 134/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 136/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 137/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 138/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 139/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 140/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 141/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 142/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi Rugi tertanggal 5 Juni 2023 dengan Registrasi Camat Nomor. 593.83/SKGR-TAPHIL/127 tertanggal 9 Juni 2023 milik TERGUGAT II dan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 5 Juni 2023 dengan Registrasi Camat Nomor. 593.83/SKGR-TAPHIL/128 tertanggal 9 Juni 2023 TERGUGAT III yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.
- Menyatakan bahwa jual beli tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Registrasi Camat. 593.83/SKGR-TAPHIL/127 tertanggal 9 Juni 2023 atas nama Jumari Hutapea dan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Registrasi Camat. 593.83/SKGR-TAPHIL/128 tertanggal 9 Juni 2023 atas nama Marihot Hutapea seluas 2,5 hektar antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku penjual dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV selaku pembeli adalah tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan secara melawan hukum tanpa hak dan itikad baik;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah milik PENGGUGAT seluas 18 hektar yang telah diserobot dan dikuasai secara melawan hukum, termasuk bidang tanah yang telah dijual belikan seluas 2,5 hektar, beserta segala hasil panen dan manfaat lainnya kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula, dengan merujuk pada Surat Keterangan Tanah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 124/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 125/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 126/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Filia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 127/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 131/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 132/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 133/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 134/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 138/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Filia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 139/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 140/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 141/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.
- Kerugian Materil, yaitu:
- Kerugian akibat hilangnya hasil panen.
Bahwa akibat dari tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PENGGUGAT kehilangan potensi keuntungan dari pengelolaan tanah tersebut termasuk PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan ekonomi dan PENGGUGAT tidak dapat melakukan aktivitas apapun di atas tanah miliknya sendiri. Oleh karena itu, kerugian PENGGUGAT akibat hilangnya hasil panen di tanah 18 hektar sejak tahun 2022 sampai dengan Agustus 2025 sebesar Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah). Adapun rincian sebagai berikut, dengan perhitungan hasil panen setiap bulan pada lahan 18 hektar sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) + 38 bulan penguasaan lahan yang di lakukan oleh PARA TERGUGAT = Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah). Sehingga total kerugian akibat hilangnya hasil panen yang di alami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah).
- Kerugian akibat hilangnya tanah milik PENGGUGAT
Bahwa akibat dari tindakan TERGUGAT I dengan tipu daya mengaku sebagai pemilik tanah telah menjual tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yang dalam hal ini bertindak sebagai pembeli tanah. TERGUGAT II tanpa sepengetahuan status kepemilikan yang sah telah lalai dalam pelaksanaan pembelian tanah milik PENGGUGAT, dengan tidak meneliti terlebih dahulu keabsahan dan status hukum objek tanah yang dibelinya. Sehingga, TERGUGAT II turut menyebabkan penguasaan yang melawan hukum atas tanah milik PENGGUGAT. Dengan demikian, kerugian PENGGUGAT akibat akibat hilangnya tanah seluas 2,5 hektar sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Dengan perhitungan harga jual tanah perhektar sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta) .
- Kerugian biaya mempertahankan ha katas tanah milik PENGGUGAT.
Bahwa dengan dilakukan penyerobotan, penguasaan dan pengelolaan secara melawan hukum atas tanah milik PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT, telah menyebabkan kerugian materiil yang nyata bagi PENGGUGAT, antara lain berupa hilangnya hak penguasaan sah atas tana tersebut serta pengeluaran tambahan untuk menjaga asset lainnya. Bahwa sebagai akibat langsung dari perbuatan tersebut, PENGGUGAT harus menyewa petugas keamanan untuk menjaga agar jangan sampai tanah milik PENGGUGAT yang lain diserobot dan dikuasai Kembali oleh PARA TERGUGAT, dengan biaya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan kerugian secara materiil adalah Rp. 157.000.000,- + Rp. 700.000.000,- + Rp. 300.000.000,- = Rp. 1.157.000.000,- (Satu Milyar seratus lima puluh tujuh juta Rupiah).
- Kerugian Immateril.
Bahwa Kerugian immateril yaitu, hilangnya waktu, tenaga dan pikiran dalam mengurus perkara ini serta kehilangan potensi keuntungan dari pengelolaan tanah tersebut termasuk PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan ekonomi dan PENGGUGAT tidak dapat melakukan aktivitas apapun di atas tanah miliknya sendiri, hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita revindikatoir (revindicatoir beslag) atas tanah milik PENGGUGAT, yaitu:
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 124/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 125/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 126/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Filia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 127/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 131/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 132/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 133/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 134/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Felia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 138/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Filia Sari tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 139/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Shekanya Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 140/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Sephania Emmanuel Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Surat Keterangan Tanah Nomor. 141/SKT/SKJ/THR/2008 atas nama Andoko Setijo tertanggal 17 Maret 2008
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari, jika Para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya perlawanan/verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |