Petitum |
Berdasarkan alasan hukum di atas, PENGGUGAT bermohon pada Pangadilan Negeri Bangkinang melalui Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH SECARA HUKUM atas 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 M2, dengan surat AJB Nomor 4214/SH/1988 tertanggal 13 Mei 1988 yang saat ini berlokasi di Jalan Handayani : RT 010, RW 001, Dusun II Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dengan data fisik tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Handayani. Ukuran ------------------100 Meter
- Selatan berbatasan dengan M. Nasir Kas Ukuran ---------------------100 Meter
- Barat berbatasan dengan tanah Sutadi Ukuran -----------------------100 Meter
- Timur berbatasan dengan tanah Rencana Jalan ukuran------------- 100 Meter
- Menyatakan surat-surat Penggugat Sah dan Berharga
- Menyatakan semua bentuk surat yang dijadikan bukti alas hak yang menyangkut keberadaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek perkara di atas bidang Tanah milik PENGGUGAT, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum karena tidak didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum dan perundang-undangan ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi Tol terhadap NIS 33 sampai adanya kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menyerahkan data sebagai Pihak Yang Berhak sewaktu pendataan awal (melalui Tim Persiapan yang dibentuk Gubernur Riau) dan bekerja sama dengan PUPR dalam Tahap Perencanaan dan Persiapan (Pasal 27 ayat (3) PP 19 Tahun 2021). Dengan demikian sangat beralasan hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah bertentangan dengan hak subjek PENGGUGAT yang selama ini secara faktual memiliki dan menguasai objek perkara.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk menghapus kedudukan Hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengaku Pihak Yang Berhak dan menghapus nama-nama mereka dalam Daftar Nominatif sebagai Pihak Yang Berhak dalam menerima Ganti Rugi dalam Pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru seksi Jc Pekanbaru-Ic Siak Sta.176+000 S.D Sta.193+500.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap NIS nomor 33 dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk membayarakan Nilai Ganti Rugi NIS nomor 33 sejumlah Rp 345,163,654 (tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat) kepada Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung untuk membayar uang ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Imaterill sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT serta para pihak lain yang berkaitan dengan objek perkara untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO),-------------------------------------------------- |